Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, mulai mencium adanya upaya peredaran narkoba yang dipasarkan melalui jejaring media sosial (medsos). Sasarannya para remaja, mulai dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang kebanyakan merupakan pengguna aktif medsos. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menyerukan kepada para pemadat yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis tembakau gorila, dapat dijerat hukuman pidana. Ketentuan tegas tersebut berlaku menyusul semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorila saat ini. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono.
“Hukumannya empat tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis pekan lalu (19/1/2017).
Dia menuturkan, ketentuan penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017. Tembakau gorila masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu. Sama dengan narkoba jenis daun ganja.
“Tahun lalu sudah ada yang berhasil kami tangkap. Pelakunya langsung direkomendasikan rehabilitasi berobat jalan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan satu yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangsel, Edy Kurniawan mengatakan, urine pengisap tembakau gorila dipastikan negatif.
“Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat mengisap daun ganja. Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ujarnya.
Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat, dan kesemutan. Biasanya penyakit tersebut muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar saat tidur. Dia menuturkan, selain menimbulkan halusinasi bagi pengisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi malas bergerak. Kini, pihaknya sedang melakukan pemetaan di mana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.
“Tahun lalu kami sudah pernah tangkap. Karena, penjulan tembakau itu juga ada di online, seperti Instagram dan lainnya,” ucapnya. (kbr/bntn)
-
Sport2 hari ago
Jepang Vs Indonesia Kapan, Jam Berapa Main Dimana, Stadion Mana?
-
Bisnis2 hari ago
PT KAI Daop 8 Sesalkan Pengendara Terobos Perlintasan Hingga Ganggu Perjalanan KA Turangga
-
Serba-Serbi3 hari ago
Magang Bakti BCA 2025: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Tes
-
Bisnis3 hari ago
Berbagi Berkah Iduladha, LRT Jabodebek Salurkan 700 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar
-
Nasional3 hari ago
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Pendidikan2 hari ago
SPMB SD dan SMP Kota Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Kunjungi ppdb.tangerangselatankota.go.id
-
Nasional2 hari ago
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000
-
Bisnis3 hari ago
Volume Penumpang KAJJ dari Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Libur Idul Adha