Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, mulai mencium adanya upaya peredaran narkoba yang dipasarkan melalui jejaring media sosial (medsos). Sasarannya para remaja, mulai dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang kebanyakan merupakan pengguna aktif medsos. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menyerukan kepada para pemadat yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis tembakau gorila, dapat dijerat hukuman pidana. Ketentuan tegas tersebut berlaku menyusul semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorila saat ini. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono.
“Hukumannya empat tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis pekan lalu (19/1/2017).
Dia menuturkan, ketentuan penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017. Tembakau gorila masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu. Sama dengan narkoba jenis daun ganja.
“Tahun lalu sudah ada yang berhasil kami tangkap. Pelakunya langsung direkomendasikan rehabilitasi berobat jalan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan satu yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangsel, Edy Kurniawan mengatakan, urine pengisap tembakau gorila dipastikan negatif.
“Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat mengisap daun ganja. Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ujarnya.
Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat, dan kesemutan. Biasanya penyakit tersebut muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar saat tidur. Dia menuturkan, selain menimbulkan halusinasi bagi pengisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi malas bergerak. Kini, pihaknya sedang melakukan pemetaan di mana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.
“Tahun lalu kami sudah pernah tangkap. Karena, penjulan tembakau itu juga ada di online, seperti Instagram dan lainnya,” ucapnya. (kbr/bntn)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














