Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD: Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud seusai menjenguk sejumlah korban luka di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
“Saya berharap juga kita semua waspada. Waspada, satu aparat, polisi, Densus, BNPT dan lainnya. Meningkatkan kewaspadaan karena ternyata jaringan teroris masih ada,” ungkap Mahfud.
“Sejak tahun 2018 sampai sekarang itu sudah jarang terjadinya, sekali-kali terjadi tetapi masih ada,” sambungnya.
Berkaca pada kejadian ini, Mahfud meminta masyarakat lebih paham jika aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku terorisme. Sebab, sikap tegas terkadang perlu dilakukan mengingat terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Memang jaringan terorisnya masih ada, karena kan terkadang ada yang nyinyir, kalau kita menangkap teroris dianggap sewenang-wenang tapi kalau tidak ditangkap dibilang bodoh atau lalai,” tuturnya.
Menurut Mahfud, tindakan preventif dan antisipatif dalam penanganan terorisme perlu dilakukan. Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan negara terkait pencegahan aksi teror.
“Mari kerja sama saling pengertian menjaga negara ini. Kita bekerja sama karena ini negara kita bersama dan teroris itu adalah musuh kemanusiaan, bukan pejuang agama apa pun,” tukasnya. (pm)
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC
-
Techno24 jam ago
Pre-order Galaxy Watch8 Sebelum 31 Juli 2025!
-
Banten24 jam ago
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Permusyawaratan Kelas Provinsi Banten
-
Kabupaten Tangerang24 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Temui Warga Kutajaya, Bahas Pembangunan dan Penanggulangan Banjir
-
Bisnis24 jam ago
KAI Terus Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik
-
Kota Tangerang1 hari ago
Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Irigasi Sipon
-
Nasional24 jam ago
Kemenag RI Apresiasi Pemda yang Berpihak pada Pendidikan Madrasah
-
Bisnis24 jam ago
Bisnis Lapangan Padel Makin Diminati, Pelaku Usaha Wajib Siapkan Perlindungan Asuransi