Kota Tangerang
KPUD Kota Tangerang Tidak Loloskan Arief Wismansyah-Sachrudin

KPUD Kota Tangerang resmi mencoret pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah – Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar 31 Agustus 2013.
Pasangan Arief – Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim tidak memberikan surat izin bagi Sachrudin untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Tangerang.
” Berdasarkan hasil rapat pleno dengan suara bulat yang dilakukan KPUD Kota Tangerang ditetapkan pasangan balon yang memenuhi syarat adalah TB Dedi Gumelar (Miing) – Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain. Kamis (25/7/2013).
Dalam keterangannya, Syafril juga menerangkan bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD. Menurutnya, Wahidin Halim memberikan tanda tangan surat pengunduran diri hanya kepada Harry Mulya Zein yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Sebaliknya, izin pengunduran diri Sachrudin sebagai Camat Pinang tidak diberikan oleh Wahidin.
” Sesuai Peraturan BKN No 10 tahun 2005 bahwa harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari PNS yang dicalonkan sebagai kepala daerah yang ditanda tangani kepala daerah dan Sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa KPUD mempergunakan BKN sebagai acuan dan bukan aturan KPU nomer 9 tahun 2010, Syafril menyatakan bahwa awalnya KPUD tidak memepermasalahkan hal tersebut. Akan tetapi setelah adanya masukan masyarakat tentang hal tersebut, dan sesuai pasal 92 peraturan KPU hal tersebut ditindak lanjuti.
” Kami melakukan tindak lanjut, karena dalam pasal tersebut diwajibkan hingga kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota dan BKPP, akan tetapi hingga sebelum pleno wali kota tidak menjawab surat verifikasi. Dan hanya ada satu surat pengunduran diri PNS yang ditandatangani WH yaitu Harry Mulya zein,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Djarasito, mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan, Sachrudin dinyatakan sanggup dan mampu untuk menjadi Wakil Walikota Tangerang.
” Dalam tes, tim dokter tidak mencari penyakit, akan tetapi apakah kondisi bakal calon disabilitas atau tidak atau dalam kata lain mampu atau tidak,” tuturnya. (OZ/ktc)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi


























