Ciputat
Miras Perusak Generasi Bangsa

Ada cerita menarik dalam diskusi kebijakan publik “Dampak Penghapusan Keppres No.3/1997 Terhadap Kebijakan Miras: Tangsel Menuju Kota Anti Miras?” yang digelar oleh Lingkar Muda Tangsel di Aula Student Center UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur pada akhir pekan lalu.
Uni Fahira Idris, Ketua Gerakan Anti Miras yang menjadi salah satu pembicara dalam acara ini menyampaikan cerita untuk menggambarkan betapa berbahayanya miras yang dapat merusak akal.
Kisah ini terjadi di negeri barat, negeri yang mengkampanyekan kebebasan namun pemerintahnya sangat ketat dalam mengatur masalah miras.
Di nagara barat sana, jual-beli minuman beralkohol sangat ketat, pejual minuman keras hanya melayani pembeli yang sudah punya KTP.
Diceritakan, suatu hari terjadi perampokan di toko minimarket, perampok dengan menodongkan senjata api ke arah pemilik toko. Dengan ancaman dibawah senjata akhirnya pemilik toko terpaksa memberikan semua uangnya kepada perampok tersebut.
Setelah perampok berhasil menggasak harta pemilik toko tersebut, sebelum meninggalkan toko, perampok melihat di display rak ada minuman beralkohol.
“Saya mau minuman itu” kata seorang perampok sambil menunjuk ke arah display miras.
“Tunjukkan dulu KTP Anda,” jawab pemilik toko.
Tanpa merasa curiga, dengan ‘kebodohannya’ si perampok langsung mengambil dompet dan menyerahkan KTP-nya kepada sang pemilik toko.
“Silahkan kamu ambil semua minuman itu,” suruh pemilik toko kepada perampok.
Dengan sigap, para perampok itu mengambil miras dan langsung menenggaknya.
Setelah itu, mereka kabur. Namun perampok ‘bodoh’ ini lupa KTP nya masih tertinggal di toko.
Tak seberapa lama, pemilik toko itu langsung mengkontak kantor polisi dan melaporkan ada kejadian perampokan di tokonya. Dan akhirnya, polisi pun mudah mengendus dan meringkus para perampok karena telah meninggalkan jejak KTP nya.
***
Kembali ke masalah miras, orang yang perfikiran waras pun akan sepakat bahwa miras lebih banyak menyimpan dampak negatif ketimbang dampak positifnya.
Tidak hanya menyebabkan orang tewas, namun juga penyebab utama kejahatan lainnya seperti KDRT, pembunuhan, kejahatan dan pemerkosaan. Menurut data yang Uni Fahira sampaikan, lebih dari 18.000 orang yang menjadi korban miras ini.
Cerita di atas tentu berbeda dengan cerita di negeri kita…Indonesia. Indonesia justru menjadi negeri surga miras. Peredaran miras sangat bebas. Bisa dijual di tengah-tengah masyarakat tanpa adanya pengawasan ketat.
Aparat penegak hukum selaku pengayom masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Malah diduga mereka menjadi beking kemaksiatan itu.
Menguji Keimanan
Memang benar, kemaksiatan sudah ada sejak jaman Nabi. Memang benar kemaksiatan tidak bisa hilang 100 persen dari dunia ini. Karena ini bagian dari ujian keimanan kita.
Tapi kemaksiatan itu tidak boleh mendominasi dalam kehidupan masyarakat kita dan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dan karakter orang-orang yang beriman adalah sangat gelisah ketika kemaksiatan menampakkan pengaruhnya di tengah masyarakat.
Kita, atau saya yang mengaku beriman, tapi terkesan menutup mata atau diam terhadap kemaksiatan Maka perlu ditanyakan kembali keimanan kita!.
Disaat kemaksiatan kian merajalela. Disaat miras, narkoba, perjudian, dan pelacuran saling berkelindan kian merusak dan mengancam generasi bangsa.
Disaat aparat penegak hukum terkesan ‘membiarkan’ barang-barang haram ini menggerogoti moral generasi penerus bangsa.
Namun kita hanya diam seribu bahasa. Maka kelahiran FPI merupakan jawaban kegelisahan atas pembiaran kemaksiatan (miras, narkoba, judi, pelacuran) yang terus menyerbu anak-anak bangsa.
Kehadiran FPI adalah agar kemaksiatan tidak mendominasi dan meraja lela merusak generasi bangsa. Kita yang cinta bangsa ini tentu tidak rela mental generasi kita dirusak oleh miras dan narkoba.
Kalau pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar mengayomi dan melindungi rakyatnya dari bahaya kemaksiatan ini, saya yakin tidak akan lahir organisasi FPI.
Apalagi dengan dihapuskannya Keppres No. 3/1997 tentang peredaran miras, maka harus menjadi momen bagi setiap daerah untuk segera membuat perda miras. Dan memungkinkan Pemda untuk membuat perda yang melarang total peredaran miras di daerahnya.***
Sumber: Kompasiana
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan



























