Kabartangsel.com – Perusahaan properti ternama PT Paramount Land Development dituntut oleh konsumennya senilai Rp 3 miliar. Tuntutan tersebut diketahui dalam persidangan sengketa konsumen yang digelar di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/10/2017).
Dalam persidangan tersebut, Nancy Susianna selaku konsumen mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha (PT Paramount Land Development). Pasalnya, diduga pelaku usaha telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya dalam jual beli unit rumah Karelia Village di Jalan Onega No. 16, Gading Serpong, RT 01, RW 29, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan Nancy, unit rumah yang dibelinya tidak sesuai keterangan awal yang didapatnya dari pihak pelaku usaha. Seperti dalam laporan tertulisnya ke BPSK Kota Tangsel diantaranya, kawasan untuk bersosialisasi dan olahraga untuk warga tidak sesuai ukuran luas lahannya dan fisik unit rumah yang tidak sesuai seperti pemasangan teralis dan penangkal bebas nyamuk. Padahal, hal itu telah diterangkan didalam brosur milik pelaku usaha yang dijadikan alat menarik konsumen.
Dengan demikian, lanjutnya, tindakan pelaku usaha melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen. Dan juga pelaku usaha tidak menepati janji yang diberikan saat memberikan brosur. Buktinya (brosur) sudah saya lampirkan dalam laporan saya,” ungkap Nancy.
Dirinya pun juga merasa dirugikan dengan adanya kenaikan biaya IPKL (Iuran Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Paramount Land Development dengan dalih Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurutnya, PPJB adalah perjanjian sebelum terjadinya jual beli. Selain itu, dirinya pun belum mendapat informasi terkait tanah makam yang merupakan fasilitas yang wajib diadakan pelaku usaha.
Saat ditanyai tuntutan senilai Rp 3 M kepada pelaku usaha, Nancy mengatakan sesuai dengan laporan tertulisnya, bahwa tuntutan yang diajukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada dan haknya sebagai konsumen.
Sementara, diketahui surat jawaban dari pihak PT Paramount Land Development dengan nomor 001/LMS/X/2017 yang diberikan ke BPSK Tangsel melalui kuasa hukumnya, membantah setiap dalih yang diajukan konsumen. Seperti brosur penjualan, bagi pihak pelaku usaha dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan. Lalu, pemasangan teralis, kasa nyamuk, dalam laporan jawaban tersebut pihak konsumen yang menolak pemasangannya. Terkait tudingan tanah makam, pihak termohon (pelaku usaha) juga membantahnya. (jr/fid)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26














