Kabartangsel.com – Perusahaan properti ternama PT Paramount Land Development dituntut oleh konsumennya senilai Rp 3 miliar. Tuntutan tersebut diketahui dalam persidangan sengketa konsumen yang digelar di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/10/2017).
Dalam persidangan tersebut, Nancy Susianna selaku konsumen mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha (PT Paramount Land Development). Pasalnya, diduga pelaku usaha telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya dalam jual beli unit rumah Karelia Village di Jalan Onega No. 16, Gading Serpong, RT 01, RW 29, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan Nancy, unit rumah yang dibelinya tidak sesuai keterangan awal yang didapatnya dari pihak pelaku usaha. Seperti dalam laporan tertulisnya ke BPSK Kota Tangsel diantaranya, kawasan untuk bersosialisasi dan olahraga untuk warga tidak sesuai ukuran luas lahannya dan fisik unit rumah yang tidak sesuai seperti pemasangan teralis dan penangkal bebas nyamuk. Padahal, hal itu telah diterangkan didalam brosur milik pelaku usaha yang dijadikan alat menarik konsumen.
Dengan demikian, lanjutnya, tindakan pelaku usaha melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen. Dan juga pelaku usaha tidak menepati janji yang diberikan saat memberikan brosur. Buktinya (brosur) sudah saya lampirkan dalam laporan saya,” ungkap Nancy.
Dirinya pun juga merasa dirugikan dengan adanya kenaikan biaya IPKL (Iuran Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Paramount Land Development dengan dalih Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurutnya, PPJB adalah perjanjian sebelum terjadinya jual beli. Selain itu, dirinya pun belum mendapat informasi terkait tanah makam yang merupakan fasilitas yang wajib diadakan pelaku usaha.
Saat ditanyai tuntutan senilai Rp 3 M kepada pelaku usaha, Nancy mengatakan sesuai dengan laporan tertulisnya, bahwa tuntutan yang diajukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada dan haknya sebagai konsumen.
Sementara, diketahui surat jawaban dari pihak PT Paramount Land Development dengan nomor 001/LMS/X/2017 yang diberikan ke BPSK Tangsel melalui kuasa hukumnya, membantah setiap dalih yang diajukan konsumen. Seperti brosur penjualan, bagi pihak pelaku usaha dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan. Lalu, pemasangan teralis, kasa nyamuk, dalam laporan jawaban tersebut pihak konsumen yang menolak pemasangannya. Terkait tudingan tanah makam, pihak termohon (pelaku usaha) juga membantahnya. (jr/fid)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional4 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Bisnis9 jam agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026













