Hukum
Alasan Polisi Tidak Bisa Blokir Situs Judi Online

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat
memblokir situs judi online yang belakangan ini marak terjadi. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya. Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap situs judi online merupakan kewenangan dari Kominfo.
“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelasnya dilansir dari PMJNews, Minggu (9/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber.
“Kalau menemukan kita sudah banyak dan sedang kami dalami,” jelasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Ia pun menuturkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktik situs judi online.
“Saya sedang menelusuri situs judi online pada
pengungkapan berikutnya,” tutupnya.
-
Bisnis3 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis2 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
-
Bisnis3 hari ago
MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
-
Bisnis2 hari ago
Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan Pensiunan