Serpong — Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Mapolres Tangsel, Rabu, (6/6/2018).
Pemusnahan miras dan petasan jenis mercon tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Infantri Muhammad Imam Gogor Aghnie.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berterimakasih dengan kinerja pihak kepolisian. Terlebih, Tangsel memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.
“Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel. Apalagi melihat dampak buruk bagi kesehatan yang tidak baik,” ucap Airin. (fid)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional6 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan6 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Pemerintahan4 hari agoHPSN 2026, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas













