Hukum
Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap menilang setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) secara fisik saat berkendara.
Pernyataan itu sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
“Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.
“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” ujarnya.
Slamet menambahkan bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji















