Connect with us

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dari pengelola sejumlah SPBU di wilayah Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Cimanggis Depok.

“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

“Komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO, dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax,” sambungnya.

Advertisement

Adapun lima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Sedangkan barang bukti 9.004 liter dari SPBU Karang Tengah, 3.700 liter SPBU Kecamatan Pinang, 6.814 liter SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter di Cimanggis Depok.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” tuturnya.

Barang bukti lain yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni sampel 5 liter Pertalite tercampur zat menyerupai Pertamax masing-masing SPBU, 4 bungkus pewarna untuk membuat Pertamax palsu.

“Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total Rp 111.552.000,” terangnya.

Advertisement

Syaifuddin menjelaskan, para tersangka mendapatkan keuntungan menjual Pertamax palsu, dimana harga Pertalite yakni Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah 12.950, sehingga ada disparitas harga hampir 3.000 atau tepatnya 2.950.

“Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek24 menit ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang1 jam ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport2 jam ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport2 jam ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan18 jam ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan1 hari ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan1 hari ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan1 hari ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Sport2 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia U-20: Jadwal, Jam Kick Off, dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Sport2 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2027

Sport2 hari ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Banten2 hari ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Nasional2 hari ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Hukum2 hari ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 hari ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Nasional2 hari ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Nasional2 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional2 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan2 hari ago

Dari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangsel Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center

Pemerintahan2 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan2 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Sport3 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten6 hari ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Pemerintahan3 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan3 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan3 minggu ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Pemerintahan2 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Nasional2 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Nasional2 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan2 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Nasional2 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Pemerintahan2 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Nasional2 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Populer