Bisnis
JIP Terapkan Pengolahan Limbah Kabel melalui Teknologi Terbaru

Sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), terus menunjukkan komitmennya mendukung Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan.
Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya concern dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu.
PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh. Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada.
Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
PT JIP berkomitmen bahwa seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.
Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan dimana kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara realtime, kemudian melalui proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus.
Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut.
Tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu. Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan.
Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern, dan aman. “Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital,” ujarnya
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport4 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Serba-Serbi3 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Sport3 hari agoPersita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027
Hukum4 hari agoPolsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari
Pemerintahan6 hari agoPelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat








































