Banten
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten

Plat nomor kendaraan bermotor dengan plat “A” merupakan kode yang digunakan di beberapa wilayah di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang berplat B.
Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten
Untuk mengecek pajak kendaraan dengan plat “A” Banten, anda dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui situs resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Akses Situs Resmi infopkb.bantenprov.go.id
Buka peramban web Anda dan kunjungi situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten infopkb.bantenprov.go.id.
Masukkan Data Kendaraan
Pada halaman utama, Anda akan menemukan formulir yang meminta informasi berikut:
Kode: Masukkan huruf awal pada nomor polisi kendaraan Anda (misalnya, “A”).
Nomor: Masukkan angka pada nomor polisi kendaraan Anda.
Seri: Masukkan huruf akhir pada nomor polisi kendaraan Anda (jika ada).
Lakukan Pencarian
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk memproses informasi.
Tinjau Informasi Pajak:
Sistem akan menampilkan detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.
Pemutihan Pajak Banten 10 April-30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Banten.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan bahwa apabila terdapat perbedaan atau selisih dalam penghitungan pajak, maka perhitungan yang digunakan adalah yang tercantum pada saat proses pembayaran dilakukan. Untuk memastikan status pembayaran, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Bapenda Banten di situs https://infopkb.bantenprov.go.id/
Pemprov Banten juga menyediakan layanan pembayaran online untuk pendaftaran ulang kendaraan bermotor melalui platform e-Samsat, di antaranya:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SAMBAT (Samsat Banten Hebat)
SAMSAT CERIA (Cepat, Efisien, Ringan, dan Aman)
Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan Provinsi Banten. (fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi





















