Kabartangsel.com — Sindikat maling motor takuti korban yang sedang asik pacaran malam hari berbuat mesum di wilayah Kampung Bulak, Sepat Tambelang Bekasi dibongkar pihak kepolisian.
Kapolsek Tambelang AKP Suwardi mengatakan, pihaknya telah meringkus satu orang dari tiga pelaku. Satu pelaku itu yakni, AK. Berdasarkan pengakuannya, dalam setiap beraksi dia selalu menjalankan bersama dengan dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dia berhasil dibekuk polisi di lokasi.
Suwardi melanjutkan, pelaku bersama dua rekannya kerap melancarkan aksinya, dengan sasaran korban yang sedang asik pacaran di malam hari, dan kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. “Jadi, sasaran kawanan pelaku ini para muda-mudi yang sedang pacaran di lokasi sepi khususnya, di wilayah Tambelang. Caranya, dengan mengancam korban untuk merampas sepeda motornya,” jelas Suwardi, Rabu (5/12).
Biasanya, kata Suwardi, berdasarkan keterangan pelaku setiap aksi yang dilakukan kawanan ini menuduh korbannya berbuat mesum. Kemudian, mengancam dengan senjata jenis gergaji untuk memotong es guna menakuti korbannya. “Pengakuan pelaku, dia cuma Joki dan cuma ikut-ikutan temannya (DPO) yang memiliki ide kejahatan tersebut. Adapun temannya itu, masih kita kejar bersama satu pelaku lainnya,” ungkap Suwardi.
Suwardi menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mereka beraksi dengan modus yang biasa digunakannya. Dan berhasil membawa kabur motor korban, jenis Honda Beat nomor polisi B-3278-FSU. “Tapi saat hendak membawa kabur motor itu, korban yang ketakutan dengan ancaman para pelaku lari dan minta pertolongan kepada warga sekitar. Dan waktu bersamaan juga, petugas melintas,” jelasnya.
Akhirnya, diakui Suwardi, bersama dengan warga petugas pun langsung memburu para pelakunya hingga, satu pelaku berhasil di tangkap. Sementara, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Cikarang. “Dua pelaku kabur dengan membawa motor korbannya,” tandas Suwardi. Kini atas perbuatannya, satu pelaku yang sudah tertangkap bakal dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun. (HAR/WS-02)
Tangerang Selatan7 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Nasional2 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional2 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Nasional2 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang














