Kabartangsel.com — Sindikat maling motor takuti korban yang sedang asik pacaran malam hari berbuat mesum di wilayah Kampung Bulak, Sepat Tambelang Bekasi dibongkar pihak kepolisian.
Kapolsek Tambelang AKP Suwardi mengatakan, pihaknya telah meringkus satu orang dari tiga pelaku. Satu pelaku itu yakni, AK. Berdasarkan pengakuannya, dalam setiap beraksi dia selalu menjalankan bersama dengan dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dia berhasil dibekuk polisi di lokasi.
Suwardi melanjutkan, pelaku bersama dua rekannya kerap melancarkan aksinya, dengan sasaran korban yang sedang asik pacaran di malam hari, dan kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. “Jadi, sasaran kawanan pelaku ini para muda-mudi yang sedang pacaran di lokasi sepi khususnya, di wilayah Tambelang. Caranya, dengan mengancam korban untuk merampas sepeda motornya,” jelas Suwardi, Rabu (5/12).
Biasanya, kata Suwardi, berdasarkan keterangan pelaku setiap aksi yang dilakukan kawanan ini menuduh korbannya berbuat mesum. Kemudian, mengancam dengan senjata jenis gergaji untuk memotong es guna menakuti korbannya. “Pengakuan pelaku, dia cuma Joki dan cuma ikut-ikutan temannya (DPO) yang memiliki ide kejahatan tersebut. Adapun temannya itu, masih kita kejar bersama satu pelaku lainnya,” ungkap Suwardi.
Suwardi menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mereka beraksi dengan modus yang biasa digunakannya. Dan berhasil membawa kabur motor korban, jenis Honda Beat nomor polisi B-3278-FSU. “Tapi saat hendak membawa kabur motor itu, korban yang ketakutan dengan ancaman para pelaku lari dan minta pertolongan kepada warga sekitar. Dan waktu bersamaan juga, petugas melintas,” jelasnya.
Akhirnya, diakui Suwardi, bersama dengan warga petugas pun langsung memburu para pelakunya hingga, satu pelaku berhasil di tangkap. Sementara, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Cikarang. “Dua pelaku kabur dengan membawa motor korbannya,” tandas Suwardi. Kini atas perbuatannya, satu pelaku yang sudah tertangkap bakal dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun. (HAR/WS-02)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026














