Hukum
Respon Cepat, Polisi Tangkap Kawanan Pencurian di Kantor CCOD


Kabartangsel.com — Kepolisian Polsek Ciracas patut diacungi jempol dengan kerja cepatnya, dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi Kantor CCOD Pasar Rebo milik PT Emirindo Dinamika Pratama, Jalan Tanah merdeka No 17 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Alasannya tidak lama kasus itu terjadi, anggota tim Reskrim Polsek sukses meringkus dua kawanan pelaku pencurian yang sempat beraksi, yang membawa kabur uang tunai dari brankas kantor tersebut sejumlah Rp300 juta.
Dua kawanan yang dibekuk itu antara lain, Ridwan Maulana (20) yang berprofesi sebagai karyawan di kantor tersebut bersama rekannya, Supendi alias Upen (23). Kedua pelaku ini berhasil ditangkap aparat di lokasi berbeda, di mana hasil upaya polisi menyelidiki kasus tersebut serta kerja keras mengejar pelakunya.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar menerangkan pihaknya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku yang pertama ditangkap yakni, tersangka Ridwan, karyawan di kantor tersebut, pada Jumat (30/11/2018) malam.
Tak lama berselang, lanjut Agus, anggota yang langsung mengembangkan kasus ini guna memburu kawanan lainnya, berhasil menangkap tersangka Supendi di Sawangan, Depok, Jawa Barat, berdasarkan informasi yang diperoleh dari introgasi kepada tersangka sebelumnya.
“Dari pengakuan keduanya, ada dua tersangka lagi yang ikut beraksi dan kini menjadi DPO kami yakni, ‘SB’ alias Bule dan ‘U’ alias ‘O’. Anggota masih dalam upaya pengejaran di lapangan,” ujar Kompol Agus, berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina, Rabu (05/12/2018).
Menurut Kompol Agus, komplotan ini beraksi memanfaatkan peran dari dua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Antara lain, Ridwan dan satu DPO berinisial ‘SB’.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, sambil upaya anggota menangkap dua DPO lagi,” jelas Agus.
Adapun dari penangkapan dua pelaku ini polisi menyita barang bukti di antaranya, uang tunai Rp6,5 juta, handphone merek Oppo, jam tangan merek Fujima, dan sejumlah pakaian, serta barang pribadi milik tersangka Ridwan.
Saat ini, atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (HAR/ FER).
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan


























