Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut


Kabartangsel.com — Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan aktor sinetron tersebut.
Tidak hanya itu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun. Artinya, setelah nanti masa vonis di dalam penjara yang dijalaninya, dia pun dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
Adapun dari vonis yang diberikan kepadanya itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya, menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hak politiknya dituntut untuk dicabut selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim ketika membacakan vonis pada Kamis (6/12/2018).
Dari putusan ini pula, Majelis hakim menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi tersebut. (HAR/WS-02)
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional4 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport6 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0





























