Connect with us

Serba-Serbi

Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam penyediaan air minum.

Pada Pasal 34, pemerintah daerah melalui Perseroda diwajibkan menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, perda ini juga memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu Perseroda harus terlebih dahulu menyediakan jaringan perpipaan. Artinya, pemerintah tidak dapat mewajibkan masyarakat menggunakan layanan Perseroda apabila jaringan distribusinya belum tersedia.

Setelah jaringan perpipaan tersedia, barulah ketentuan pada Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Kedua pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang sebelumnya menggunakan air secara mandiri maupun melalui pihak ketiga wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PITS atau PAM Kota Tangsel, dengan ketentuan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau satu tahun setelah jaringan distribusi terpasang, sesuai kondisi yang diatur dalam perda.

Dengan demikian, di wilayah yang jaringan distribusi PAM Tangsel sudah tersedia dan ketentuan waktu dalam perda telah terpenuhi, kewajiban untuk beralih menggunakan layanan Perseroda PITS pada dasarnya sudah mulai berlaku. Perda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan peraturan daerah yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi subjek pengaturannya.

Advertisement

Karena itu, apabila seluruh syarat yang ditetapkan perda telah terpenuhi—termasuk jaringan perpipaan sudah tersedia dan tenggat waktu yang ditentukan telah terlewati—maka pihak yang tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda berpotensi tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran beserta konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada mekanisme penegakan perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, perda ini menempatkan kewajiban pada dua pihak secara seimbang. Pemerintah wajib menyediakan jaringan perpipaan, sedangkan masyarakat dan badan usaha di wilayah yang telah terlayani wajib mengikuti ketentuan perda dengan menggunakan layanan air minum yang dikelola Perseroda sesuai syarat dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer