Hukum
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pungli Korban Tsunami

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan jenazah terhadap korban tsunami selat sunda Banten oleh Rumah Sakit Dr Drajad Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi, S.I.K dalam jumpa persnya, di banten, Sabtu (29/12/2018).
Ditegaskan dalam jumpa pers tersebut, telah ditetapkan ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Sementara menurut Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, pihaknya menetapkan tiga tersangka karena telah mendapatkan dua alat bukti.
“Dua alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Dadang.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (WS/02)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis5 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei






















