Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terhadap Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama yang dimulai hari ini,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/12/2018).
Kedelapan orang itu terdiri dari empat orang penerima suap selaku pejabat Kementerian PUPR, dan empat pemberi suap dari pihak swasta.
Keempat penerima suap tersebut ditahan secara terpisah di tempat yang berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Simaremare di rutan Guntur cabang KPK.
Berikutnya pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah ditahan atau dititipkan di Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Naza di rutan Polres Jakarta Pusat, serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin di rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, sebagai pemberi suap dari unsur pihak swasta, telah dilakukan penahanan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi di rutan KPK K4, kemudian Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto di rutan KPK C1.
Sedangkan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018), kedelapan tersangka itu keluar secara bergantian pasca menjalani pemeriksaan penyidik selama 1×24 jam.
Kedua tersangka sebagai pemberi suap yaitu Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi yang keluar lebih dulu sekitar pukul 06.16 WIB, kemudian enam tersangka yang lain secara bergantian keluar gedung merah putih itu untuk menjalani penahanan KPK sekira pukul 07.02 WIB.
Kedelapan tersangka tersebut akan merayakan tahun baru 2019 di rutan KPK dan juga dititipkan di Polres Jaksel dan Jakpus, karena sebagai penghuni baru di rutan tersebut.
Diketahui, diduga pihak penerima suap sebesar Rp3,6 miliar dengan nominal yang berbeda-beda. Anggiat menerima suap Rp350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk proyek SPAM Lampung, serta Rp 500 juta untuk proyek SPAM Umbulan 3 Pasuruan.
Kemudian, Meina menerima suap Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk proyek SPAM Katulampa, Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE Bekasi, Donggala, dan Palu.
Dan yang terkahir, Donny menerima Rp170 juta untuk proyek SPAM Toba 1. Dari suap ini, KPK berhasil menyita beberapa mata uang, yakni Rp3.662.029.949, 3.200 dolar AS (atau sekitar Rp 46.544.000 dengan kurs Rp 14.545) dan SGD 23.100 (atau sekitar Rp 245.954.949 dengan kurs Rp 10.647).
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan keempat pejabat PUPR menerima suap untuk mengatur lelang, agar dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera.
“PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek senilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP mengerjakan proyek di bawah Rp 50 miliar,” kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari WIB.
Kedua perusahaan itu berhasil memenangkan 12 paket proyek SPAM senilai Rp 429 miliar pada 2017-2018. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp 210 miliar.
Kedua perusahaan diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan tiga persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Selaku pihak pemberi suap, keempat pihak swasta itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara keempat pejabat pada Kementerian PUPR selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FJR/ FER).
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport5 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport5 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Pemerintahan4 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Internasional4 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon














