Connect with us

Hukum

Tiga Orang Pengedar Sabu Dibekuk Buser Polsek Tambora

Kabartangsel.com – Dalam upaya mencegah peredaran narkoba, kembali tiga orang laki-laki yakni ‘YWD’ (20) warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, ‘SAN’ (39) warga Kalianyar  Tambora Jakarta Barat, dan ‘AAW’ (28) warga Kali Anyar Tambora Jakarta Barat, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka (tersangka) tak berkutik ketika diringkus Unit Narkoba Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (11/01/2019) malam.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil keterangan tersangka ‘SAN’ yang sebelumnya ditangkap di  Jalan Duri Raya, Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat,  bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari ‘AAW’.

“Sebelumnya kami menangkap SAN dengan barang bukti 2 paket plastik klip diduga sabu seberat 1.84 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp1000,- ,” ungkap Kompol Iver Son, Senin (14/01/2019).

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH, MH, menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari tersangka ‘SAN’, petugas buser pimpinan Panut Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH mengembangkan dan berhasil menangkap ‘AAW’ di sekitar Kalianyar IX Tambora Jakarta Barat.

“Dari penangkapan tersebut, kita sita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga sabu terdiri dari 3 paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil seberat1.92 gram serta uang tunai hasil mengedarkan sabu sebesar satu juta rupiah yang disimpan  di dalam tas miliknya,” jelas AKP Supriyatin menegaskan.

Advertisement

Masih dikatakannya, mereka mengedarkan narkoba lantaran pekerjaannya sebagai juru parkir dan karyawan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka tergiur dengan besarnya upah sebagai pengedar narkoba.

“Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan dan akan kita jerat pasal 114 ayat (1 Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (FER).

Populer