Hukum
Polres Tangsel Bekuk Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers soal kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh empat tersangka, pada Senin (14/01/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Resmob Ipda Agam Tsaani R, SIK.
AKBP Ferdy menjelaskan, bahwa keempat pelaku antara lain, ‘RP’, ‘OC’ alias Ono, ‘AAR’ alias Aam, dan ‘N’ alias Nur.
Kapolres Tangsel menerangkan, bahwa para pelaku pada 08 Januari 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di perumahan Cluster Sutera Olivia dengan target rumah kosong (tidak ada penghuni rumah), dengan cara tersangka ‘N’ berpura-pura mengetuk pintu rumah target atau calon korban untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Selanjutnya pelaku memarkirkan kendaraannya dekat dengan pintu garasi rumah korban. Kemudian pelaku membuka paksa pintu garasi rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng serta kunci leter L,” demikian tutur AKBP Ferdy.
Masih dari penuturan Kapolres Tangsel, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah serta pintu kamar serta mencari barang berharga milik korban. Seperti uang dan perhiasan emas.
“Namun para pelaku tidak mendapatkan barang yang yang ditargetkan, yang selanjutnya pelaku mengambil mesin Reciever CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Ferdy.
Berikutnya, pelaku keluar dari rumah korban serta perumahan Cluster Sutera Olivia dan pelaku membuang mesin Reciever CCTV milik korban di pinggir jalan tol Pondok Gede.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali di beberapa wilayah yang berbeda (Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan). Mereka (tersangka 1 hingga 4) adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan (penampilan serta kendaraan yang dipakai sampai dengan cara berbicara) untuk mereka dapat beraksi di perumahan dengan jenis menengah ke atas,” ungkap AKBP Ferdy.
Sekedar informasi, pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dijerat dengan pidana penjara sampai dengan 5 tahun. (FER).
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027


























