Hukum
Polres Tangsel Bekuk Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers soal kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh empat tersangka, pada Senin (14/01/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Resmob Ipda Agam Tsaani R, SIK.
AKBP Ferdy menjelaskan, bahwa keempat pelaku antara lain, ‘RP’, ‘OC’ alias Ono, ‘AAR’ alias Aam, dan ‘N’ alias Nur.
Kapolres Tangsel menerangkan, bahwa para pelaku pada 08 Januari 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di perumahan Cluster Sutera Olivia dengan target rumah kosong (tidak ada penghuni rumah), dengan cara tersangka ‘N’ berpura-pura mengetuk pintu rumah target atau calon korban untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Selanjutnya pelaku memarkirkan kendaraannya dekat dengan pintu garasi rumah korban. Kemudian pelaku membuka paksa pintu garasi rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng serta kunci leter L,” demikian tutur AKBP Ferdy.
Masih dari penuturan Kapolres Tangsel, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah serta pintu kamar serta mencari barang berharga milik korban. Seperti uang dan perhiasan emas.
“Namun para pelaku tidak mendapatkan barang yang yang ditargetkan, yang selanjutnya pelaku mengambil mesin Reciever CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Ferdy.
Berikutnya, pelaku keluar dari rumah korban serta perumahan Cluster Sutera Olivia dan pelaku membuang mesin Reciever CCTV milik korban di pinggir jalan tol Pondok Gede.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali di beberapa wilayah yang berbeda (Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan). Mereka (tersangka 1 hingga 4) adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan (penampilan serta kendaraan yang dipakai sampai dengan cara berbicara) untuk mereka dapat beraksi di perumahan dengan jenis menengah ke atas,” ungkap AKBP Ferdy.
Sekedar informasi, pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dijerat dengan pidana penjara sampai dengan 5 tahun. (FER).
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?





































