Nasional
Polisi Tembak Satu Bandit Pembobol Minimarket di Bekasi

Kabartangsel.com, BEKASI – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang bandit yang biasa membobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat. Satu dari tiga tersangka bahkan harus ditembak kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka berinisial S alias Tr, SS alias Bl, dan T alias Bn.
“Ketiganya sudah menjalankan aksi setidaknya sebanyak delapan kali di Kota Bekasi. Waktu kejadian dalam kurun bulan Oktober, November dan Desember 2018,” kata Argo, Senin (21/1).
Adapun modus yang dipakai tersangka adalah melakukan survei minimarket yang akan menjadi sasaran. Kemudian, tersangka masuk ke dalam toko lewat samping atau belakang bangunan dengan menggunakan bantuan tali tambang dan menjebol plafon agar bisa masuk.
“Biasanya setelah survei, tersangka mulai melakukan aksinya pukul 01.00 saat toko sudah tutup,” imbuh Argo
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mencari di mana letak brankas untuk menyimpan uang. “Lalu tersangka bongkar menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil membongkar brankas, kemudian tersangka mengambil barang curian lainnya berupa rokok,” papar Argo.
Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa hasil curian.
Atas kejadian itu, para pemilik toko pun membuat laporan polisi. Dari sejumlah laporan, polisi mendapati modus yang sama hingga dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku kemudian ditangkap di Jalan Pusat Jatisari, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (14/1) lalu,” sebut Argo.
Untuk tersangka S dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Dia mengalami luka tembak pada kaki,” ujar Argo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu sarung tangan kulit, satu linggis, tiga tang, satu pahat, satu gunting, satu senter, dua obeng, satu pipa besi, satu sebo, dua tambang, satu martil, dan satu mobil Avanza B 1681 SRQ.
“Pelaku kami dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya









































