Legislatif
Raperda Miras di Tangsel Masih Beda Pendapat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran minuman keras (Miras) sejauh ini masih dalam pembahasan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam Raperda itu dibahas tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan minuman beralkohol.
Izin perdagangan Miras masih menimbulkan polemik dalam pembahasannya. Terlebih beberapa waktu lalu, Front Pembela Islam (FPI) memberikan ultimatum kepada Pemkot Tangsel agar segera menerbitkan Perda Miras yang belakangan peredarannya semakin marak di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Fayacun mengatakan, Raperda tersebut akan mengategorikan tipe Miras yang dijual. Tipe A berkadar alkohol 0-5 persen, tipe B 5-20 persen serta tipe C, minuman berkadar alkohol 20-55 persen. “Setiap tipe berbeda izinnya,” imbuhnya, Senin (25/11).
Selain itu, Raperda Miras juga mengatur tentang lokasi penjualan yang akan disesuaikan berdasarkan tipenya. Dengan begitu, Ferry yakin peredaran Miras akan lebih terpantau dan tidak lagi bisa dijual bebas. Ferry menegaskan, Raperda bukan melegalkan melainkan membatasi peredaran Miras di Tangsel.
“Setiap yang ingin menjual minuman beralkohol nantinya harus izin terlebih dahulu,” paparnya seraya mengakui pembatasan peredaran Miras bertolak belakang dengan keinginan FPI dan MUI yang menginginkan miras dilarang dijual di smeua lokasi, termasuk tempat hiburan, minimarket dan hotel berbintang.
“Perbedaaan itu yang membuat pembahasan Raperda Miras agak tersendat,” imbuhnya.
Ketua FPI Serpong, Doni Sambrun mengatakan, moto Kota Tangsel Cerdas, Modern dan Religius belum dijalani dengan baik. Salah satu faktanya, Miras mudah ditemukan di minimarket dan tempat lainnya.
“Mahkamah Agung mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No 3/1997 tentang minuman beralkohol, sehingga semua daerah berhak mengatur peredaran Miras dengan Perda. Tangsel belum punay Perdanya,” katanya.(BP/kt)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027




















