Connect with us

Hukum

Jaksa Ungkap Pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Prabowo dan Amien Rais

Kabartangsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tersangka kasus penyebar berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkap sejumlah nama tokoh yang mendapat cerita dari Ratna Sarumpaet soal berita bohong mukanya yang lebam.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa,” terang salah satu anggota tim JPU di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/02/2019).

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Fjr/ Kabartangsel.com)

Dalam dakwaannya, JPU juga menyinggung soal konferensi pers yang sempat digelar oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2 Oktober lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan JPU, bahwa pihak BPN mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna yang nyatanya merupakan hoax.

Advertisement

“Dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa,” beber Jaksa.

JPU kembali menerangkan dalam faktanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastic (oplas) di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

JPU menyampaikan cerita bohong Ratna menyebar ke berbagai pihak hingga menimbulkan kegaduhan.

“Termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto yang mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa,” tutur JPU. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer