Nasional
Diduga Aniaya Dua Remaja, Bahar Bin Smith Dijerat 7 Pasal

Kabartangsel.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Bahar bin Smith dengan tujuh pasal dalam surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (28/2). Bahar Bin Smith pun dikenakan pasal berlapis karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
“Dalam kasus ini Bahar dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHP jo 55, Pasal 333 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-1, Pasal 352, Pasal 351 ayat 1 ke-1 dan Pasal 80 UU Perlidungan anak,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Pantauan JawaPos.com proses persidangan berjalan dengan aman dan kondusif. Karena penjagaan dan pengamanan dilakukan cukup ketat. Sebanyak 1.321 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada Bahar bin Smith untuk menanggapi isi dakwaan, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
“Apakah akan mengajukan keberatan atau eksespsi atau mau konsultasi dulu dengan timnya terlebih dahulu, silakan,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Bahar bin Smith kemudian beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tim kuasa hukum untuk melakukan konsultasi. Setelah selesai, Bahar kembali ke tempat duduknya.
“Kami akan ajukan eksespsi,” ucap koordinator tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Untuk diketahui, sidang lanjutan yakni eksepsi akan digelar pada Rabu (6/3) pekan depan. Namun untuk lokasi dipindah menjadi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung Jalan Seram, Bandung.
(JPC)
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang5 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan5 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik























