Banten
Ini Alasan KPK Mengapa Menahan Ratu Atut Chosiyah

Tiga hari setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten itu diduga terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Padahal banyak tersangka KPK yang perlu waktu lama sebelum akhirnya ditahan.
Lalu apa alasan di balik penahanan yang terkesan tergesa-gesa ini? Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan penahan Ratu Atut Chosiyah karena alasan subjektif dan objektif.
“Seorang tersangka tentu ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif ada beberapa hal. Salah satunya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Tak hanya itu, lanjut dia, berkas perkara Atut memang sudah memenuhi unsur dan dapat ditahan. Apalagi kasus ini juga berawal dari operasi tangkap tangan. “Juga dikhawatirkan tersangka dapat mempengaruhi saksi-saksi,” kata Johan.
Sementara untuk alasan objektif, lanjut Johan, seseorang yang terkait tindak pidana dengan hukuman di atas 5 tahun juga dapat langsung ditahan.
Beri Bantuan Hukum
Sementara Wakil Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan koordinator bidang Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum kepada Ratu Atut.
“Serta pendampingan untuk nemastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,” kata Tantowi.
Ratu Atut Chosiyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. (l6/vvn/kt)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
















