Banten
Ini Alasan KPK Mengapa Menahan Ratu Atut Chosiyah

Tiga hari setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten itu diduga terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Padahal banyak tersangka KPK yang perlu waktu lama sebelum akhirnya ditahan.
Lalu apa alasan di balik penahanan yang terkesan tergesa-gesa ini? Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan penahan Ratu Atut Chosiyah karena alasan subjektif dan objektif.
“Seorang tersangka tentu ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif ada beberapa hal. Salah satunya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Tak hanya itu, lanjut dia, berkas perkara Atut memang sudah memenuhi unsur dan dapat ditahan. Apalagi kasus ini juga berawal dari operasi tangkap tangan. “Juga dikhawatirkan tersangka dapat mempengaruhi saksi-saksi,” kata Johan.
Sementara untuk alasan objektif, lanjut Johan, seseorang yang terkait tindak pidana dengan hukuman di atas 5 tahun juga dapat langsung ditahan.
Beri Bantuan Hukum
Sementara Wakil Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan koordinator bidang Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum kepada Ratu Atut.
“Serta pendampingan untuk nemastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,” kata Tantowi.
Ratu Atut Chosiyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. (l6/vvn/kt)
Bisnis5 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten5 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Bisnis4 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek4 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Sport7 hari agoHasil Persib Bandung vs Malut United 2-0 di BRI Super League 2025/26 Pekan ke-20
Jabodetabek4 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan3 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI






















