Connect with us

Hukum

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Resnarkoba Pelabuhan

Kabartangsel.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu sukses digagalkan oleh Satuan Resnarkoba Polres  Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun pelakunya ‘MH’ (32) yang merupakan warga Surabaya yang tinggal di Pasar Minggu ditangkap oleh polisi, di Jalan Kenanga Rt 05 / 03 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (04/03/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com ).

Menurut Kombes Argo, polisi mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ketika mencurigai seorang laki-laki kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu  di dalam rokok Gudang Garam Surya berisi satu paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan,” jelas Kombes Argo panjang lebar.

Advertisement

Masih dari penuturan Kombes Argo, dari hasil introgaasi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang pria yang sudah dikenal dengan nama panggilan “Leo” (DPO) di Jembatan Serong Kelurahan Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, seharga Rp 1.000.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang ingin membelinya.

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” tuturnya menambahkan.

Tersangka pun diduga telah melanggar  Primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).

Populer