Hukum
Pengacara Ratna Sarumpaet Keberatan dengan Saksi dari Kepolisian

Kabartangsel.com – Dalam sidang kelima terkait penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memanggil enam orang saksi terkait kasus teraebut.
Dari enam saksi itu yang hadir disebutkan antara lain, Niko Purba selaku penyidik Polda Metro Jaya, Mada Dimas sebagai penyidik Polda Metro Jaya, Arif Rahman merupakan penyidik Polda Metro Jaya, dr Sidiq adalah Dokter RS Bina Estetika, dr Desak selaku dokter RS Bina Estetika, dan Aloysius merupakan perawat RS Bina Estetika.
Dalam persidangan tersebut para saksi disumpah untuk memberikan keterangan dengan sejujur – jujurnya.
Namun, pihak kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Menurutnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan profesinya.
“Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas,” tutur salah seorang pengacara Ratna.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan saksi dari kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, para saksi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidik bila ada tindak pidana.
“Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor,” tegas Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis5 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten5 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek4 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis4 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Jabodetabek4 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas



























