Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penistaan agama yang diduga dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai salib dan patung yang didalamnya terdapat jin atau setan kafir dan menjadi viral di media sosial.
“Kita sudah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya, karena dalam ceramahnya di Pekanbaru telah menista agama kami dengan menyebut salib itu adalah setan kafir,” ujar Yusuf Erwin Situmorang selaku Koordinator Ormas Horas Bangso Batak di Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).
“Jadi kami adalah organisasi anti intoleran, kami melaporkan Ustaz Abdul Somad karena Indonesia merupakan negara hukum,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Ustaz Abdul Somad terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus penistaan itu, adapun barang bukti yang diserahkan pihak Ormas Horas Bangso Batak kepada kepolisian yakni berupa flashdisk dan video yang viral dimedia sosial tersebut. (Pmj/ind).
Serba-Serbi19 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Bisnis2 hari agoGuardian Gelar Beauty Workshop ‘Raya for Every You














