Connect with us

Lifestyle

Beda Tes COVID-19 Saran WHO dan Rapid Test Perintah Jokowi

Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk segera dilaksanakannya rapid test untuk COVID-19 secara massal. Tes massal ini diharapkan dapat menguji sebanyak-banyaknya orang sehingga pada akhirnya pemerintah bisa menemukan respons yang cepat.

Apa itu rapid test dan apa bedanya dengan tes RT-PCR dan genome sequencing yang disarankan WHO?

Rencana pemerintah lakukan rapid test COVID-19 massal

Rapid Test COVID-19

“Segera lakukan rapid test. Tes cepat dengan cakupan yang lebih besar agar deteksi dini indikasi seorang terpapar COVID-19 bisa kita lakukan. Saya minta tes dan juga tempat-tempat untuk melakukan tes diperbanyak,” kata Jokowi saat memulai rapat terbatas via video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3).

Advertisement

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan rapid test secara massal. Menurut staf KSP Brian Sriprahastuti saat ini pemerintah memesan sebanyak 500 ribu kit alat rapid test. Diharapkan dalam beberapa hari alat tersebut tiba di Indonesia.

Namun, Brian belum tahu kapan rapid test deteksi COVID-19 massal bisa diterapkan karena protokol dan aturan tes sampai saat ini juga masih dipersiapkan. Protokol tersebut dibuat agar nantinya masyarakat lebih mudah mengaksesnya. 

Selama ini protokol penanganan kasus COVID-19 adalah melakukan tes deteksi COVID-19 RT-PCR di rumah sakit rujukan. Tes tersebut akan membagi setiap orang yang dites dengan status ODP, PDP, atau positif sesuai dengan syarat memiliki gejala.

“(Untuk rapid test) bisa di rumah sakit biasa dan syaratnya sangat rendah,” kata Brian dalam Apa Kabar Indonesia Malam Kompas TV, kamis (19/3).

Advertisement

Rapid test disebut-sebut memiliki keunggulan yang salah satunya adalah tidak membutuhkan laboratorium dengan biosecurity level II. Dengan begitu, rapid test diharapkan bisa dilaksanakan di hampir seluruh rumah sakit di Indonesia.

Hanya saja, rapid test memiliki banyak celah; validitasnya masih dipertanyakan dan bukan rekomendasi utama untuk mendiagnosis infeksi COVID-19.

Test deteksi COVID-19 rekomendasi WHO bukan rapid test

Rapid Test COVID-19

Rapid Test COVID-19

World Health Organization (WHO) menentukan rekomendasi untuk deteksi infeksi virus SARS-CoV-2 yakni dengan tes RT-PCR. RT-PCR akan dilanjutkan dengan genom sequencing untuk mengonfirmasi diagnosis infeksi COVID-19. 

Dalam mendeteksi berbagai patogen, ada urutan tingkat kepercayaan (confidence level) dengan level sebagai berikut.

Advertisement
  1. Kultur—urutan tertinggi
  2. Molekular (DNA dan RNA)
  3. Antigen
  4. Antibodi (IgM/IgG/IgA anti patogen tersebut)

Untuk SARS-CoV-2 ini confidence level tertinggi adalah pemeriksaan molekular yakni tes RT-PCR dilanjutkan dengan genom sequencing. Ini karena tes kultur sebagai confidence level tertinggi sampai saat ini belum bisa dilakukan untuk kasus COVID-19.

RT-PCR adalah kepanjangan dari real-time Polymerase Chain Reaction. Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel dari usapan mukosa dari hidung atau tenggorokan (swab throat). Lokasi ini dipilih karena menjadi tempat virus bereplikasi. 

Cara kerja: Virus yang aktif memiliki material genetika yang bisa berupa DNA maupun RNA. Pada virus SARS-CoV-2, material genetiknya adalah RNA. RNA inilah yang diamplifikasi dengan RT-PCR sehingga bisa dideteksi keberadaan virus tersebut.

Tes RT-PCR yang dilanjutkan dengan sequencing ini adalah metode yang telah dilakukan Balitbangkes selama ini dalam mendeteksi kasus COVID-19 di Indonesia.

Sementara itu, rapid test yang rencananya akan dilakukan secara massal dalam waktu dekat ini bukan bagian dari yang direkomendasikan oleh WHO. Rapid test untuk COVID-19 adalah tes berbasis pengukuran antibodi (IgM/IgG/IgA) yang tingkat kepercayaannya berada di urutan keempat.  Sampel yang digunakan dalam tes ini adalah sampel darah.

Advertisement

Rapid Test dan akurasi hasil yang perlu dipertimbangkan

Vitamin Cegah COVID-19

Vitamin Cegah COVID-19

Dr. Aryati, ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik (PDS Patklin), merilis laporan pers berjudul Kewaspadaan Tes Cepat atau rapid test COVID-19 IgM/IgG Berbasis Serologi. Dalam laporan tersebut para dokter spesialis patologi klinik ini mengatakan untuk mempertimbangkan beberapa hal terkait akurasi rapid test.

Pertama, deteksi antibodi terhadap COVID-19 dengan metode imunokromatografi (rapid test) belum memiliki kejelasan kinetika antibodinya. Antibodi baru terbentuk beberapa waktu setelah masuknya virus ke dalam tubuh. Tapi belum diketahui dan belum ada referensi yang jelas mengenai berapa lama terbentuknya antibodi tersebut.  

Hal tersebut karena virus jenis ini masih baru sehingga belum banyak ilmuwan yang menentukan dengan jelas genetika antibodi SARS-CoV-2. Salah satu studi menyatakan antibodi baru yang terbentuk setelah masuknya virus baru bisa mulai terdeteksi paling cepat pada hari ke-6. Namun sebagian besar kasus baru terdeteksi antara hari ke-8 sampai hari ke-12 sejak timbulnya gejala.

Kedua, rapid test tersebut belum diketahui validitasnya (sensitivitas dan spesifisitas diagnostiknya bervariasi) sehingga menyulitkan interpretasi. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan hasil false positive (positif palsu) atau false negative (negatif palsu).

Advertisement

Aryati menjabarkan beberapa hal yang dapat menyulitkan interpretasi dan menimbulkan hasil false positive, yaitu: (1) Adanya kemungkinan cross reactive atau reaksi silang dengan jenis corona virus yang lain atau jenis virus yang memiliki kemiripan, dan (2) Infeksi lampau dengan coronavirus (jenis lain selain SARS-CoV-2).

Sedangkan beberapa hal yang dapat menimbulkan false negative, yaitu: (1) Belum terbentuk antibodi saat pengambilan sampel atau masih dalam masa inkubasi, dan (2) Pasien immunocompromised (memiliki gangguan pembentukan antibodi).

Tetap memerlukan tes RT-PCR

vaksin covid-19 israel

vaksin covid-19 israel

Dr. Aryati mengatakan pelaksanaan rapid test tetap harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. 

“Apabila menemukan hasil positif maka harus dikonfirmasi dengan tes PCR dan jika hasilnya negatif harus melakukan tes ulang 7 sampai 10 hari kemudian,” kata Aryati dalam rilis tersebut.

Advertisement

Pemeriksaan antibodi SARS-CoV-2 dapat dipertimbangkan untuk menunjukkan paparan infeksi sehingga dapat digunakan untuk studi epidemiologi dan penelitian lebih lanjut.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COCID-19 Achmad Yurianto mengatakan metode ini perlu dilakukan secara beriringan dengan kebijakan isolasi secara mandiri di rumah. Karena pada kasus positif COVID-19 dengan rapid test atau gejala yang minimal, indikasinya harus dilakukan isolasi diri di rumah dengan monitoring dari puskesmas.

Meskipun rapid test tidak seakurat RT-PCR tapi setidaknya pemerintah dapat mengukur sejauh mana infeksi COVID-19 telah menyebar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan ketua WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus yakni untuk melakukan tes deteksi COVID-19 sebanyak-banyaknya.

 “Test, test, test. Semua negara harus dapat menguji semua kasus yang dicurigai. Mereka tidak dapat melawan pandemi ini dengan mata tertutup,” kata Tedros.

Advertisement

Kabartangsel.com

Source

Populer