Menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok merupakan hal penting yang harus diperhatikan di tengah wabah Covid-19. Untuk itu, aktivitas produksi dan padat karya harus dapat berjalan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan lebih jauh dari Covid-19.
“Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama pekerja harian, petani, nelayan, juga yang terkena dampak terlebih dahulu yaitu para pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi,” ujar Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.
Presiden kemudian meminta agar kegiatan-kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota diarahkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program-program padat karya tunai.
“Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Harus diperbanyak, harus dilipatgandakan, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.
Presiden juga menyampaikan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan untuk para penerima manfaat Kartu Sembako. Rencananya, selama enam bulan ke depan, alokasi anggaran bagi tiap keluarga penerima manfaat kartu tersebut akan ditambah menjadi Rp200.000 dari yang semula sebesar Rp150.000.
“Anggaran yang telah kita siapkan Rp4,5 triliun,” kata Presiden.
Selain itu, pemerintah juga segera memulai implementasi dari program Kartu Prakerja. Presiden meminta para kepala daerah untuk mendukung program tersebut dengan menyiapkan data-data calon penerima manfaat yang ada di daerahnya masing-masing.
Di tengah pandemi Covid-19, program tersebut diarahkan untuk mengantisipasi para pekerja yang mungkin terkena PHK, pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet. Alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk program tersebut adalah sebesar Rp10 triliun.
Presiden Joko Widodo juga mendengar adanya keluhan dari para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah virus korona. Kepala Negara mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran bagi mereka.
“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ucapnya.
Keluhan serupa juga didapatnya dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan. Mereka tentunya sangat terdampak dari mewabahnya virus korona di Indonesia.
“Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tandasnya. (rls)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis4 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg











