Sedikitnya 27 perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Akibatnya, perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Yantie Sari mengatakan sampai Senin (13/4/2020) pukul 10.18 WIB tadi, sebanyak 1,582 orang warga telah melapor terkena PHK.
“Data tersebut sesuai by name by address (nama lengkap dan alamat),” ungkapnya, Senin (13/4/2020).
Ia menambahkan, 27 perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Pihaknya juga telah mencatat nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan asal warga yang terkena PHK.
“Perusahaan yang terpaksa melakukan PHK bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Manajemen perusahaan terdampak wabah Covid-19 lantaran tak bisa membayar upah pegawainya dan data tersebut secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk diverivikasi ulang,” jelasnya.
Diketahui, menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, ada sekitar 20.000 orang yang menggantungkan nasibnya bekerja di sektor industri kepariwisataan dan sekitar 75 persen merupakan pekerja lepas. (nlr/plp)
Bisnis7 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Jabodetabek7 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern










