Connect with us

Lifestyle

Menkes Ubah Istilah PDP, ODP, dan OTG dalam Penanganan COVID-19

Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.

Di tengah tingginya pertambahan kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG). Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan beberapa istilah baru untuk digunakan dalam penanganan COVID-19.

Kemenkes mengganti sejumlah istilah dalam penanganan COVID-19

istilah baru penanganan covid-19 ptsd pandemi COVID-19, Risiko pelonggaran psbb

Senin (13/7), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti beberapa istilah terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). 

Dalam pedoman sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG). Kepmenkes tersebut mengembalikan istilah PDP menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Istilah PDP yang berubah menjadi kasus suspek juga memiliki kriteria baru, yakni setidaknya harus memiliki salah satu dari kriteria berikut.

Advertisement
  1. Memiliki ISPA dan dalam kurun waktu 14 hari sebelum bergejala pernah melakukan perjalanan ke daerah yang ada transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau dengan kasus probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Untuk kasus konfirmasi adalah mereka yang telah terdiagnosa positif COVID-19 melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua kategori yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Update Jumlah Sebaran COVID-19

Negara: Indonesia

Istilah baru lainnya dalam penanganan COVID-19 ini adalah kasus probable. Maksudnya, kasus suspek yang memiliki gejala infeksi pernapasan akut (ISPA) berat atau ARDS (penumpukan cairan di paru) atau bahkan meninggal, tetapi tetapi hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar.

Pasien dengan kondisi tersebut bisa dikatakan sebagai kasus probable dengan syarat memiliki gambaran klinis yang menyakinkan sebagai tanda dan gejala COVID-19. Sebelumnya pasien dengan kondisi ini masuk dalam kriteria PDP dan jika meninggal tidak masuk dalam laporan.

Advertisement

Keputusan baru ini juga menambahkan istilah kasus discarded, yakni sebutan sembuh pada pasien suspek. Kriterianya apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Seberapa pentingnya istilah dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia?

istilah baru dalam penanganan pasien covid-19 rejimen obat vaksin covid-19 indonesia

istilah baru dalam penanganan pasien covid-19 rejimen obat vaksin covid-19 indonesia

“Tentunya ini akan memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan kasus ke depan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, konferensi pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Selasa (14/7).

Pergantian istilah ini berpotensi memperbaiki data statistik dalam penanganan COVID-19. Pertama, pada kasus kematian PDP, sebelumnya kasus kematian pada pasien dengan status PDP tidak dilaporkan. Dengan ketetapan baru ini kasus kematian pada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan tetap tercatat ke dalam kategori kasus probable.

Kedua, kategori kasus suspek bisa mempermudah pencatatan kasus dalam data statistik. Namun dengan dijadikan satu kategori ini, tantangannya adalah pemerintah harus menyiapkan testing yang lebih masif. 

Advertisement

Hal tersebut dikarenakan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi-4, kategori ODP dan PDP ini juga berguna untuk membedakan tingkat keparahan pasien.

Pelacakan Kontak Dapat Menekan Angka Penyebaran Kasus COVID-19

Pasien ODP atau PDP yang memiliki gejala ringan, cukup melakukan dua kali rapid test dengan jarak 10 hari. Jika kedua hasilnya non-reaktif maka pasien akan dinyatakan negatif tanpa harus melakukan swab tenggorokan RT-PCR.

Sedangkan dalam pedoman baru revisi-5 rapid test tidak menjadi pilihan dalam diagnosa. Orang yang masuk dalam kategori suspek harus melakukan tes PCR.

Bantu dokter dan tenaga medis lain mendapatkan alat pelindung diri (APD) dan ventilator untuk melawan COVID-19 dengan berdonasi melalui tautan berikut.

Advertisement

Hello Health Group dan Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, maupun pengobatan. Silakan cek laman kebijakan editorial kami untuk informasi lebih detail.

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport15 jam ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport15 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport1 hari ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport1 hari ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport2 hari ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 hari ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan3 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan3 hari ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek3 hari ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang3 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport4 hari ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport4 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan4 hari ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan5 hari ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan5 hari ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan5 hari ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Pemerintahan3 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan3 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Nasional6 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional6 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional6 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Pemerintahan3 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan2 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan3 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Nasional2 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Techno2 minggu ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional6 hari ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Populer