Connect with us

Ahadi, per tanggal 6 Maret 2017 sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pencopotan legislator itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi di Gedung IFA, Setu.

Posisi Ahadi, digantikan Taufik M Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel.

Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Kota Tangsel, Mochamad Ramlie membacakan usulan pergantian pimpinan ini telah diusulkan lewat surat bernomor: GC‎-02-008/G/DPC-Gerindra/2017 tertanggal 15 Februari 2017 dari Fraksi Gerindra.

pun pihaknya juga sudah menerima surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra nomor: 02-0017/KPTS/DPP-Gerindra/2017 tertanggal‎ 1 Februari 2017.

Advertisement

“Bahwa Taufik MA, S.Ag sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan,” kata Ramlie.

Politikus asal Partai Golkar itu menjelaskan, ‎berdasarkan surat usulan tersebut DPRD Kota Tangsel telah melaksanakan badan musyawarah dengan mengundang Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Rahman alias Arnovi pada 2 Maret kemarin.

“‎Hasil keputusannya memberhentikan Ahadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel,” terang Ramlie. (plp)

Advertisement

Populer