Pemerintahan
Airin Tidak Akan Tandatangani Pemohon IMB yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Serpong, Kabartangsel.com – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menegaskan kepada seluruh pemohon surat perizinan pembangunan gedung harus melengkapi dokumen. Kebijakan ini menurutnya untuk menghindari pelanggaran hukum dikemudian hari.
“Sebelum tanda tangani semua persyaratan harus dilengkapi,” tegas Airin, usai menghadiri acara bebas kendaraan bermotor (car free day) di kawasan BSD City,Minggu (20/1/2012).
Pada saat pemohon mengajukan permohonan dengan bukti semua kelengkapan, kata Airin, harus menyertakan identitas resmi. Bukti identitas tersebut tentunya telah dilegalisir oleh lurah dan camat setempat serta akte notaris.
Airin mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi izin pembangunan. Sebab, ada banyak kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.
Setiap pembangunan gedung seperti hotel misalnya, site plan yang ada apakah telah sesuai dengan tata kota dibawah pengawasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
“Harus tentunya (kelengkapan persyaratan). Saya tidak akan tanda tangani sebelum semua persyaratannya dilengkapi,” ujar Airin.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP2T, Bambang Nortjahyo, mengklaim sebanyak 32 bangunan baru tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Bambang jumlah tersebut ditetapkan selama awal 2013 ini. “Kewenangan penyetopan BP2T terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, suratnya langsung terindegrasi ke Satpol PP, entry point-nya pemberhentian pembangunan,” ungkapnya.
Lanjut Bambang, 32 bangunan tersebut diantaranya pembangunan gedung pralon, gedung pabrik kendaraan di Ciputat, dan masih banyak lagi. ” Pembangunan ini distop sampai mereka mengurus IMB terlebih dahulu,”katanya.
Bambang mengatakan, 32 data ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 14 gedung, dikarenakan pengawasan yang dilakukan BP2T yang intensif terhadap bangunan baru.
Kepala Satpol PP Tangsel,Sukanta mengatakan, tahun 2013 ini, sudah menutup sebenyaj 14 Bangunan baru yang tidak memiliki IMB di Kota Tangsel.
“14 Bangunan ini diantaranya di Kelurahan Setu,Pondok Aren,Serpong dan Ciputat,”ungkap Sukanta,
Sukanta mengatakan bangunan baru yang ditutup Satpol PP diantaranya rumah tinggal, pembangunan ruko dan gedung penyimpanan.
Dia berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk mengurus IMB tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi maka pekerjaan pembangunan dilarang.(yud/kabar6/KT)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda



























