Connect with us

Tangerang Selatan

Anggaran Tiga Hutan Kota Dihapus Sekda Tangsel?

Cita-cita Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang ingin menciptakan hutan kota di masing-masing kelurahan kandas. Anggaran untuk mewujudkan program itu dihapuskan dari APBD 2015.

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Drajat Sumarsono mengungkapkan, penghapusan mata anggaran untuk pengadaan hutan kota tersebut dilakukan oleh Pemkot melalui Sekda Tangsel Dudung E. Diredja.

“Saya bingung, katanya pencanangan hutan kota di 54 kelurahan programnya bu Walikota. Ini kok malah dari Pemkot sendiri yang menghapus,” kata Drajat Sumarsono  di gedung DPRD Tangsel, Senin (22/12).

Menurut politisi dari PDI-P ini, seharusnya pada tahun depan ada tiga titik pembangunan atau pengadaan hutan kota di Tangsel, yakni di Kecamatan Setu, Serpong dan Serpong Utara.

Advertisement

Namun, sebelum APBD 2015 disahkan oleh dewan, penganggaran untuk pembangunan tersebut malah dihapus atau dikoreksi oleh Pemkot sendiri. “Anggaran satu hutan kota itu bisa mencapai Rp 1,5 miliar, dan ketiganya dihapus dari mata anggaran,” ujarnya.

Terkait penghapusan anggaran untuk ketiga program ini, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Rahmat Salam mengaku legowo jika memang kebijakan tersebut diterapkan pada anggaran murni tahun depan.

Namun, Rahmat akan mengusahakan mengajukan pengadaan hutan kota itu kembali pada APBD Perubahan 2015. “Ya enggak apa-apa kalau di APBD Murni 2015 belum ada, mungkin di APBD Perubahan 2015 kita coba lagi,” ujarnya.

Menurut pria berkacamata ini, pihaknya akan mengerjakan segala Tupoksi yang ada dulu saja. “Prinsipnya mari kita kerja keras, kerja cerdas, tuntas dan ikhlas,” tegasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, saat mendapatkan penghargaan kota hijau dari Presiden Jokowi pada Hari Menanam Pohon bulan lalu, Walikota Airin Rachmi Diany merencanakan pengadaan hutan kota di Tangsel pada tahun depan.

Bahkan walikota berparas cantik ini akan membangun hutan kota di semua kelurahan di Tangsel. “54 kelurahan. Saya perintahkan tiap lurah mencari dulu lahannya, yang pasti statusnya milik Pemda, bukan sengketa,” ujar Airin saat itu. (sn/kt)

Populer