Tangerang Selatan
Anggaran Tiga Hutan Kota Dihapus Sekda Tangsel?

Cita-cita Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang ingin menciptakan hutan kota di masing-masing kelurahan kandas. Anggaran untuk mewujudkan program itu dihapuskan dari APBD 2015.
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Drajat Sumarsono mengungkapkan, penghapusan mata anggaran untuk pengadaan hutan kota tersebut dilakukan oleh Pemkot melalui Sekda Tangsel Dudung E. Diredja.
“Saya bingung, katanya pencanangan hutan kota di 54 kelurahan programnya bu Walikota. Ini kok malah dari Pemkot sendiri yang menghapus,” kata Drajat Sumarsono di gedung DPRD Tangsel, Senin (22/12).
Menurut politisi dari PDI-P ini, seharusnya pada tahun depan ada tiga titik pembangunan atau pengadaan hutan kota di Tangsel, yakni di Kecamatan Setu, Serpong dan Serpong Utara.
Namun, sebelum APBD 2015 disahkan oleh dewan, penganggaran untuk pembangunan tersebut malah dihapus atau dikoreksi oleh Pemkot sendiri. “Anggaran satu hutan kota itu bisa mencapai Rp 1,5 miliar, dan ketiganya dihapus dari mata anggaran,” ujarnya.
Terkait penghapusan anggaran untuk ketiga program ini, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Rahmat Salam mengaku legowo jika memang kebijakan tersebut diterapkan pada anggaran murni tahun depan.
Namun, Rahmat akan mengusahakan mengajukan pengadaan hutan kota itu kembali pada APBD Perubahan 2015. “Ya enggak apa-apa kalau di APBD Murni 2015 belum ada, mungkin di APBD Perubahan 2015 kita coba lagi,” ujarnya.
Menurut pria berkacamata ini, pihaknya akan mengerjakan segala Tupoksi yang ada dulu saja. “Prinsipnya mari kita kerja keras, kerja cerdas, tuntas dan ikhlas,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat mendapatkan penghargaan kota hijau dari Presiden Jokowi pada Hari Menanam Pohon bulan lalu, Walikota Airin Rachmi Diany merencanakan pengadaan hutan kota di Tangsel pada tahun depan.
Bahkan walikota berparas cantik ini akan membangun hutan kota di semua kelurahan di Tangsel. “54 kelurahan. Saya perintahkan tiap lurah mencari dulu lahannya, yang pasti statusnya milik Pemda, bukan sengketa,” ujar Airin saat itu. (sn/kt)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
























