DPRD Tangsel
Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019 Akan Dilantik 8 September

Pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 ditetapkan sementara pada 8 September mendatang.
Hal itu dikarenakan sampai saat ini Sekretariat DPRD Kota Tangsel belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Provinsi Banten soal pelantikan tersebut. Baca juga: Inilah 50 Caleg Terpilih Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019
“Sampai saat ini kami belum juga menerima SK dari Gubernur soal pelantikan anggota DPRD yang baru, jadi tadi langsung digelar rapat Banmus, dan diputuskan pelantikan akan dilakukan pada 8 September mendatang,” ujar Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangsel Syamsudin, usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan pelantikan, Senin kemarin (4/8).
Syamsudin menjelaskan, dalam keputusan Banmus juga dikatakan bahwa bila dalam waktu dekat ini SK dari Gubernur sudah turun maka akan segera dilakukan pelantikan setelah SK tersebut turun.
“Kalau SK nya keluar dengan cepat, maka pelantikannya juga dipercepat, semuanya tergantung dari SK Gubernur Banten. Karena pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 4 Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan sampai saat ini saja kami belum terima SK dari Gubernur,” ujarnya.
Mengenai keterlambatan SK tersebut, bahwa DPRD Tangsel menerima tembusan surat yang diberikan dari walikota Tangsel ke Gubernur baru pada 23 juli kemarin.
“Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli, padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu. Sehingga pemkot baru bisa menyerahkan surat ke Gubernur Banten pada 23 juli,” katanya.
Sedangkan mengenai adanya informasi bahwa masa jabatan Anggota DPRD Kota Tangsel berakhir pada 7 Agustus. Syamsudin mengatakan pada SK pelantikan DPRD 2009–2014 tidak dituliskan tanggal habis masa jabatan tersebut.
“Pada SK yang lama, hanya tertulis bahwa masa jabatan anggta DPRD Tangsel terhitung dari pelantikan sampai masa jabatanya berakhir, tidak ada tanggal tertentu di SK itu. Sedangkan di Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2013 disebutkan periode masa jabatan DPRD se Kota Tangsel hyanya Juli sampai Oktober. Dan seluruh DPRD Kabupaten/kota menyesuaikannya. Jadi tidak ada yang kami langgar, kami hanya menunggu SK dari Gubernur,” terangnya. (SN/kt)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta3 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport3 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26

















