Tren kematian Covid-19 meningkat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk Natal dan Tahun Baru (nataru).
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian bulan Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi covid-19. Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan covid-19, Pemkot mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi.
“Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan November sebanyak 30-an. Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” terangnya saat rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Kamis (17/12).

Ia menambahkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.
“Mulai hari Jumat (18/12), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya
Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya
Walikota dua periode ini menambakan pemkot juga akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember-4 Januari.
“Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan nataru,” katanya.
Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.
“Apabila kita mampu menekan penyebaran covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan, ” tutupnya. (red/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Nasional2 minggu agoKH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031












