Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan cassie bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. (dhp)
- Banten4 hari ago
Bareng Milenial, Airin Rachmi Diany Sampaikan Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Pohuwato
- Bisnis2 jam ago
Moody’s Mempertahankan Peringkat Republik Indonesia Satu Tingkat di Atas Investment Grade (Baa2) dengan Outlook Stabil
- Bisnis2 jam ago
AMD Perluas Portofolio PC AI Komersial
- Bisnis2 jam ago
Motor Honda BeAT Series Usung Teknologi Mumpuni Plus Promo Eksklusif
- Bisnis2 jam ago
Fitur Smart Switch Solusi Mudah Pindahkan Data ke Samsung Galaxy A15
- Bisnis2 jam ago
Perjalanan Hyundai N Brand dalam Dunia Otomotif
- Bisnis2 jam ago
Telkom Indonesia Bantu UKM Kelola Sistem Marketplace