Connect with us

Guna mengantisipasi mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rektor UIN Jakarta Amany Lubis mulai hari ini mengeluarkan surat edaran resmi. Salah satunya meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa dan dosen secara tatap muka di kelas dan menggantinya dengan belajar di rumah melalui sistem daring atau online.

Demikian siaran pers yang dikeluarkan Humas UIN Jakarta dan diterima kabartangsel.com, Senin (16/3/2020). Surat Edaran Rektor bernomor B.855/R/HK.00.7/3/2020 itu ditujukan kepada pimpinan dan seluruh sivitas akademika UIN Jakarta. Surat edaran berlaku sejak dikeluarkan pada 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Namun, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan imbauan dan informasi resmi dari pemerintah.

Meski mahasiswa diliburkan atau belajar di rumah, pelayanan administrasi dan akademik tetap diminta untuk berjalan seperti biasa. Sedangkan presensi bagi dosen dan tenaga kependidikan yang masuk kerja, Rektor meminta agar tetap menggunakan mesin pemindai (handkey).

Selain kegiatan belajar mengajar secara daring, Rektor juga meminta seluruh sivitas akademika untuk menunda atau tidak melaksanakan berbagai pertemuan yang bersifat massal di satu lokasi secara bersamaan, seperti wisuda, pemilu raya mahasiswa, seminar, dan rapat kerja.

Advertisement

Bagi para mahasiswa yang tinggal di asrama (maā€™had) atau di kos-kosan di sekitar kampus juga diminta untuk tidak pulang ke daerah asal. Mahasiswa juga diimbau untuk tidak mengunjungi pusat-pusat keramaian.

Imbauan lainnya, seluruh sivitas akademika agar menghindari kontak fisik langsung, semisal berjabat tangan, dan mengingatkan rekan kerja di sekitar untuk menggunakan masker apabila sedang dalam kondisi tidak sehat, seperti batuk, bersin-bersin, filek, dan demam. Sementara bagi yang merasakan gejala mirip Covid-19 diharap segera melakukan pemeriksaan secara personel ke dokter atau fasilitas layanan kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran virus Covid-19.

Pada bagian lain, Rektor juga meminta agar pimpinan universitas, fakultas/pascasarjana, lembaga, dan unit-unit di UIN Jakarta untuk menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19, seperti alat pendeteksi suhu tubuh dan antiseptik atau sabun cuci tangan di tempat-tempat strategis. (rls)

Advertisement

Populer