Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dalam tahapan Kampanye Pilkada 2020. Koordinasi ini membahas mengenai penertiban APS dan APK.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa yang masih menjadi perhatian Bawaslu adalah Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini masih terpajang di berbagai titik. Padahal saat ini Pilkada 2020 sudah masuk ke dalam tahapan kampanye.
”Sebenarnya kami sudah bersurat kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban sebelum tanggal 26 September kemarin. Namun sepertinya belum semua ditertibkan,” ujar Acep.
Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020, Acep menegaskan akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan desain yang sudah diberikan oleh tim kampanye kepada KPU. Desain itu nantinya akan menjadi standar penertiban APK.
”Kemudian, tidak boleh ada APK yang bersifat provokator. Jika ada yang menemukan APK provokator bisa langsung ditertibkan,” ujar Acep dalam rakor bersamas Tantrib se-Kota Tangsel bersama Satpol PP dan DLH.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris SatpolPP Oki Rudianto menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan penertiban. Namun karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga membutuhan waktu lebih banyak untuk melakukan penertiban.
“Yang sudah kami lakukan penertiban itu di jalan Ciater, kemudian Jalan Pahlawan Seribu,” ujar Oki lalu menambahkan bahwa untuk melakukan penertiban di lapangan, timnya terkadang menemukan kesulitan salah satunya adalah billboard berbayar.
Dengan begitu dia juga mengimbau kepada seluruh tim kampanye untuk memasang APK pada billboard yang memiliki IMB. Karena jika tidak memiliki IMB, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Arahan lain juga disampaikan oleh oleh Kasi Pemeliharaan Taman Koridor Jalan Indah Cahya Irianti menjelaskan bahwa dari DLH sendiri adalah, baik APK atau APS tidak boleh dipasang di pohon menggunakan paku.
”Sebab jika itu dilakukan, maka akan merusak pertumbuhan pohon. Dan mampu menggangu usia pohon juga,” kata dia yang menambahkan bahwa pemasangan APK harus memerhatikan estetika keindangan lingkungan. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














