Connect with us

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan rekapitulasi tertunda yang dialami oleh KPU. Hal tersebut dikarenakan adanya kendala yang terjadi dalam pelaksanaan perekapan melalui aplikasi sirekap.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa sampai saat ini rekapitulasi suara terus tertunda. Hal tersebut dikarenakan adanya kendala dalam aplikasi sirekap. Dimana KPPS tidak bisa membuka aplikasi tersebut.

”Sampai saat ini masih ada beberapa kecamatan yang masih harus memasukkan hasil pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desmeber lalu. Padahal sejak awal KPU optimis untuk menggunakan aplikasi ini,” ujar Acep.

Hasil pengawasan Bawaslu di lapangan adalah bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan mengalami penundaan selama satu hari. Pun dengan pelaksanaanya di hari kedua dilakukan secara manual.

Advertisement

”Hasil dari pantauan yang dilakukan melalui Sisitung yang juga dikirim dari KPPS, di Tangsel tadi pukul 11.30 masih pada posisi 47  persen yang atau 1.300an,” kata dia yang menambahkan bahwa saat ini proses perhitungan tidak menggunakan web yang sebelumnya disepakati.

Adapun hasil dari apa yang diawasi oleh Bawaslu sampai tahap ini, akan dimasukan ke dalam form A sebagai bentuk pengawasan. (red)

Populer