Connect with us

Opini

Arah Kebijakan Penanganan Masalah Umrah

Arah Kebijakan Penanganan Masalah Umrah

Oleh: Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU)

Penyelenggaraan ibadah umrah pernah mengalami masa-masa kelam dengan munculnya berbagai masalah hukum yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya melakukan berbagai langkah agar kejadian serupa tidak terulang. Beberapa upaya yang dilakukan berupa penguatan regulasi, penguatan kelembagaan, dan penegakan hukum.

Kementerian Agama pada tahun 2017 membentuk Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Melalui direktorat baru tersebut diharapkan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh swasta dapat terkoordinasi dengan baik oleh Pemerintah. Terbukti berbagai regulasi lahir sebagai upaya reformasi penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi momen penting dalam upaya penguatan regulasi. UU tersebut mengatur banyak persoalan umrah dan haji khusus, dan secara tegas mengatur pasal pidana penyelenggaraan umrah dan haji khusus dengan hukuman yang cukup berat bagi pelanggarnya.

Namun pada tahun 2020 terbit Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan tersebut berdampak pada program pengawasan dan penanganan masalah ibadah umrah seperti pemberlakukan beberapa sanksi administratif dan denda pada aturan turunannya. Namun beberapa ketentuan pidana pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dihapus pada UU Cipta Kerja.

Advertisement

Penghapusan beberapa Pasal yang memuat tentang sanksi pidana penyelenggaraan ibadah umrah sangat berpengaruh pada kecenderungan pelanggaran oleh para pelaku usaha. Pihak yang semula “takut” dengan ancaman pidana menjadi lebih berani melanggar dan tidak khawatir dengan ancaman sanksi administratif. Problematika tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Potensi pengulangan pelanggaran serupa akan terus terjadi akibat “pelemahan regulasi”. Bila pelanggaran berupa kegagalan berangkat semula mendapatkan ancaman pidana menjadi sanksi administratif, maka pelaku pelanggaran ada kecenderungan akan mengulangi pelanggaran yang sama karena dianggap sanksinya ringan.

Arah Kebijakan

Upaya penegakan hukum sejauh ini telah dilakukan dengan cukup baik. Salah satu buktinya dengan dibentuknya Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah. Tim tersebut terdiri dari 9 Kementerian/Lembaga yang terlibat langsung dalam bisnis proses penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selanjutnya sesuai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 juga telah dibentuk Tim Koordinasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum dan KLN, serta Polres Bandara Soekarno Hatta.

Advertisement

Bentuk penegakan hukum masalah umrah yang telah dilakukan berupa pelaporan tindak pidana umrah pada Kepolisian dan pemberian sanksi administratif. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus saat ini terlibat aktif dalam penanganan beberapa pidana masalah umrah di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keputusan Menteri Agama tentang pemberian sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Berusaha kepada tiga PPIU dan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha kepada satu PPIU juga telah diterbitkan.

UU Nomor 8 Tahun 2019 juga memberikan amar pembentukan PPNS dalam penanganan masalah ibadah umrah. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 112 tentang Penyidikan. Pembentukan PPNS tersebut pertama kali dibahas oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2020. Namun akibat pandemi Covid-19 proses pembentukannya terhenti. Selain itu juga terdapat kendala teknis berupa proses pembentukan PPNS yang tidak mudah. Kementerian Agama harus mengusulkan PPNS kepada instansi pembina baru kemudian mengajukan persetujuan kepada Kemenpan-RB. Selanjutnya dilakukan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan PPNS dengan Mabes POLRI. Proses tersebut kini mulai digerakkan lagi dengan proses diskusi awal dengan Mabes POLRI dan akan dilanjutkan kembali setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H.

Pegawai yang bertugas dalam penanganan masalah ibadah umrah juga perlu mendapatkan perhatian serius. Selain jumlah pegawai yang dirasa kurang, juga dibutuhkan peningkatan kompetensi pegawai yang ditugaskan dalam penanganan masalah umrah baik di pusat maupun daerah. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan teknis, dan kerjasama penanganan masalah dengan Aparat Penegak Hukum.

Pendidikan dan pelatihan teknis penanganan masalah yang sangat dibutuhkan seperti teknik permintaan keterangan yang dituangkan di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), teknik mediasi masalah, dan berbagai teknik pemecahan masalah lain. Pendampingan teknis penanganan masalah juga sangat penting. Sesuai dengan PMA Nomor 5 Tahun 2021, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota memiliki tugas dalam penanganan masalah. Mereka diberikan kewenangan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pihak yang bermasalah. Mereka juga sering kali dipanggil kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan masalah ibadah umrah. Namun kondisi saat ini banyak pegawai di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum memiliki kompetensi dan kapasitas dalam melakukan tugas-tugas tersebut. Oleh karena hal tersebut perlu dilakukan pendampingan teknis BAPK dan pemberian keterangan di kepolisian atau pengadilan.

Advertisement

Penegakan hukum juga merupakan salah satu opsi yang ditunggu masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat berharap para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dan PIHK yang melakukan penawaran umrah dan haji khusus perlu ditindak tegas. Upaya represif pemerintah dalam hal ini kolaborasi antara Kementerian Agama dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) perlu ditingkatkan. Upaya tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami bahwa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bukan urusan ibadah semata, namun terdapat sisi bisnis yang memiliki beragam konsekuensi hukum.

Kementerian Agama di berbagai tingkatan perlu melakukan identifikasi pihak yang melanggar ketentuan penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Pihak yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran tersebut harus segera ditindak dan dilaporkan kepada kepolisian disertai dengan bukti yang cukup. Kepolisian juga harus bertindak cepat menindak para pelaku pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Bila hukum dapat ditegakkan niscaya para pelaku pelanggaran regulasi akan jera dan berdampak pada tertibnya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dampak positifnya PPIU dan PIHK dapat menjalankan usahanya dengan baik. Masyarakat juga lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah umrah.

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport6 jam ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport14 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport16 jam ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport17 jam ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport17 jam ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport17 jam ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport18 jam ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport18 jam ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional19 jam ago

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Mentan Andi Amran Sulaiman: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum!

Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba untuk Publisher
Techno1 hari ago

Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba Publisher

Obituari3 hari ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Bisnis3 hari ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Hukum3 hari ago

Patroli 3 Pilar Polsek Curug Intensifkan Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional4 hari ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional4 hari ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional4 hari ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik6 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan6 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional7 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional3 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Nasional3 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Nasional3 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional3 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Banten3 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Pemerintahan3 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Nasional3 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Hukum3 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Kabupaten Tangerang2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Populer