Tangsel
Atribut Caleg Tangsel Bertebaran di Zona Terlarang

Atribut calon legislatif (Caleg) yang berada di zona terlarang, masih marak di Kota Tangerang Selatan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU yang terbaru yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, dalam pasal pasal 17 huruf b poin 5 mengatur tentang pembatasan ukuran atribut politik.
Seperti pantauan wartawan di sejumlah jalan protokol di Kota Tangsel, ratusan atribut caleg berdiri kokoh. Di zona terlarang tersebut beberapa atribut dari Partai Golkar dan para calegnya tampak cukup banyak. Atribut politiknya juga banyak dipasangi di tempat-tempat reklame. Tampak juga atribut politik besar dari calon DPD asal Banten.
“Iya nih, padahal kan aturan terbaru KPU melarang atribut di zona terlarang. Apalagi ini sepertinya hanya dimiliki oleh caleg-caleg orang kaya dan satu kelompok saja. Kan ini bisa melukai rasa keadilan?” kata Rudi, warga Serpong.
Terkait banyaknya atribut caleg Golkar yang masih terpampang di zona terlarang, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Tangsel, Dicky Saprudin, mengaku telah menghimbau kepada seluruh calegnya untuk mentaati aturan yang ada.
“Masalah atribut politik Golkar yang cukup banyak di jalan, kami sudah menghimbau kepada seluruh caleg kami agar mentaati aturan. Apalagi saat ini beberapa atribut Golkar ada yang dipasang di reklame iklan dan juga ada banyak bendera partai,” ujarnya.
Dicky mengakui, cukup setuju dengan pembatasan atribut politik tersebut, kkarena para caleg bisa langsung bertemu dengan masyarakat tanpa mengandalkan atribut politik. “Atribut politik secukupknya saja, dan itu akan diberikan dari parpol. Yang penting adalah caleg lebih sering bertemu dengan masyarakat,” katanya.
Pengarah Pokja Kampanye KPU Tangsel, Badrusalam mengatakan, Peraturan KPU yang terbaru yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, dalam pasal pasal 17 huruf b poin 5 mengatur tentang pembatasan ukuran atribut politik. Aturan itu akan segera disosialisaikan ke parpol. “PKPU ini akan segera kami sosialisasikan ke parpol dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menertibkan atribut parpol dan caleg di zona terlartang itu pada Sabtu (14/9) besok.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 27/Kpts/KPU-Tangsel-015.436901/VIII/2013 terdapat 17 titik peraturan zonasi yang dilarang dipasangi atribut politik.
Ke-17 titik tersebut meliputi Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjajaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir H Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Cabe Raya, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Aria Putera dan Jalan Jombang Raya.
“Dari SK itu kami beri batas waktu sampai tanggal 14 September nanti agar parpol dan caleg menurunkan sendiri atribut politiknya, tapi kalau sampai batas waktu itu tidak ditrunkan maka kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, beberapa waktu lalu.
Dalam penertiban tersebut tidak ada pengecualian, selama ada atribut politik di zona terlarang maka akan ditertibkan. “Saat ini kami fokus di titik-titkik yang dilarang dipsangi atribut politik,” terangnya. (satelitnews)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























