Aturan penggunaan mengenai jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program dan vaksinasi Gotong Royong diperbaharui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18/2021, jenisvaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong juga dapat digunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah, selama diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ini mengubah peraturan sebelumnya tentang penggunaan jenis vaksin untuk Vaksinaasi dari Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong yang dibedakan.
Demikian pun peraturan baru tentang penggunaan jenis vaksin ini tidak berlaku sebaliknya, yakni jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi dari pemerintah (mis: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax) tidak dapat digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Penggunaan jenis vaksin dari hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain dilarang untuk diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. Baca peraturan baru ini selengkapnya di https://s.id/PMK-18-2021.
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Sport2 hari ago
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal sebagai Juara Grup A ASEAN U-23 Championship 2025
-
Bisnis2 hari ago
Biofarma Group Dukung Pemerintah Mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Persita Tangerang Launching Skuad dan Jersey Terbaru di Pendekar Fest Season 2025/26
-
Banten1 hari ago
Laga Uji Tanding, Dewa United Banten FC Vs Kuching City FC Berakhir Imbang 2-2
-
Nasional9 jam ago
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Bisnis1 hari ago
PTP Nonpetikemas Cabang Panjang Layani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat
-
Pemerintahan1 hari ago
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih