Aturan penggunaan mengenai jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program dan vaksinasi Gotong Royong diperbaharui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18/2021, jenisvaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong juga dapat digunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah, selama diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ini mengubah peraturan sebelumnya tentang penggunaan jenis vaksin untuk Vaksinaasi dari Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong yang dibedakan.
Demikian pun peraturan baru tentang penggunaan jenis vaksin ini tidak berlaku sebaliknya, yakni jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi dari pemerintah (mis: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax) tidak dapat digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Penggunaan jenis vaksin dari hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain dilarang untuk diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. Baca peraturan baru ini selengkapnya di https://s.id/PMK-18-2021.
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg











