Sepekan menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyosialisasikan jam kerja selama bulan Ramadan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, yang di dalamnya mengatur jam kerja ASN, baik bagi instansi yang memberlakukan hari kerja Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.
“Untuk jadwal kerja sesuai surat edaran untuk bulan ramadhan mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB Senin sampai Kamis. Dan, untuk Jumat masuknya tetap jam 08.30 WIB pulang jam 15.30 WIB,” ujar Kepala BKPP Tangsel, Apendi di Balai Kota Tangsel, Senin (29/4/2019).
“Sudah saya sampaikan keteman-teman, walaupun puasa harus semangat,” lanjutnya.
Dirinya juga akan menginstruksikan kepada seluruh ASN di Tangsel selama bulan ramadhan untuk mengikuti kajian dhuha yang dilaksanakan setiap hari selama satu jam.
“Kebetulan kita ada kajian dhuha setiap Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB sampai jam 09.00 WIB. Saya sampaikan kepada teman-teman yang tidak ada kegiatan mari sama-sama itikaf di masjid Pemkot Tangsel, kan kota ini memiliki moto Religius mari kita ciptakan,” terang Apendi. (plp)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














