Connect with us

DPRD Tangsel

Badan Anggaran DPRD Tangsel Berikan 6 Rekomendasi Kepada Pemkot Terkait APBD-P 2015

Ketua DPRD Tangsel, M Ramlie meneken pengesahan APBD-Perubahan 2015 (Yudi Wibowo)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 lewat rapat sidang paripurna. Meski begitu, saat menjelang detik-detik ketuk palu ada catatan koreksi yang disampaikan oleh Wakil Rakyat kepada pihak lembaga eksekutif.

Rekomendasi itu harus diperhatikan secara serius oleh seluruh aparatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel. Tentu agar kedepannya tak terulang persoalan serupa, atau bahkan malahan timbul masalah baru yang rumit hingga menyita waktu lama.

Ketua Badan Anggara‎n (Banang) DPRD Kota Tangsel, Ahadi menyatakan, pihaknya meminta laporan tertulis maupun lisan kepada Pemkot Tangsel. Rekomendasi pertama ini mengenai pergerakan pergeseran pendapatan dan belanja pada tahun anggaran berjalan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal).

“Yang menyebabkan perubahan struktur APBD berdasarkan peraturan dan keputusan dari instansi terkait,” kata Ahadi kepada disela-sela acara konferensi pers di kawasan Bojongsari, Kota Depok‎, Selasa (13/10/2015) malam.

Advertisement

Regulasi yang diterbitkan oleh sejumlah instansi lembaga negara berwenang itu antara lain, peraturan Kementerian Dalam Negeri,‎ audit Badan Pemeriksa Keuangan, keputusan Gubernur Banten, keputusan Gubernur DKI Jakarta dan lain sebagainya.

Ketua DPRD Tangsel, M Ramlie meneken pengesahan APBD-Perubahan 2015 (Yudi Wibowo)

Kedua, terang Ahadi, Banang merekomendasikan adanya pergeseran kegiatan dan tolak ukur pengalokasian sebesar Rp10,418,504,740,00 yang penyebarannya diserahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangsel.

Banang juga meminta kepada Walikota Airin Rachmi Diany agar dalam setiap pertemuan maupun rapat kerja komisi terkait pembahasan APBD bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran serta anak buahnya. Para kepala ataupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat ‎Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Tangsel dapat selalu hadir untuk memberikan data-data perihal sesuai undangan.

Manfaat kehadiran Pamong Praja berguna untuk perhatian, perbaikan dan catatan terhadap program pelayanan yang telah digulirkan. Keempat, lanjut Ahadi, Banang meminta kepada Pemkot Tangsel agar melaporkan secara tertulis terkait setiap bentuk kerjasama dengan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

Advertisement

Kemudian dalam setiap kesempatan pertemuan rapat Banang, orang nomor satu di Kota Tangsel bisa menyempatkan diri hadir. Jikalau berhalangan minimal mengutus Wakil Walikota‎ Benyamin Davnie. Keenam, pihak Banang menyimpulkan TAPD telah lalai dan melakukan kesalahan terhadap mekanisme pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015.

“Bahwa SKPD lambat menyerahkan dokumen RKA (Rencana Kerja Anggaran) kepada komisi-komisi. Dan ini menjadi bahan perbaikan untuk tidak diulangi langi kedepannya,” tegas politisi Partai Gerindra yang lolos lewat daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur itu. (yw/fid)

Populer