DPRD Tangsel
Badan Anggaran DPRD Tangsel Berikan 6 Rekomendasi Kepada Pemkot Terkait APBD-P 2015

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 lewat rapat sidang paripurna. Meski begitu, saat menjelang detik-detik ketuk palu ada catatan koreksi yang disampaikan oleh Wakil Rakyat kepada pihak lembaga eksekutif.
Rekomendasi itu harus diperhatikan secara serius oleh seluruh aparatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel. Tentu agar kedepannya tak terulang persoalan serupa, atau bahkan malahan timbul masalah baru yang rumit hingga menyita waktu lama.
Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangsel, Ahadi menyatakan, pihaknya meminta laporan tertulis maupun lisan kepada Pemkot Tangsel. Rekomendasi pertama ini mengenai pergerakan pergeseran pendapatan dan belanja pada tahun anggaran berjalan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal).
“Yang menyebabkan perubahan struktur APBD berdasarkan peraturan dan keputusan dari instansi terkait,” kata Ahadi kepada disela-sela acara konferensi pers di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Selasa (13/10/2015) malam.
Regulasi yang diterbitkan oleh sejumlah instansi lembaga negara berwenang itu antara lain, peraturan Kementerian Dalam Negeri, audit Badan Pemeriksa Keuangan, keputusan Gubernur Banten, keputusan Gubernur DKI Jakarta dan lain sebagainya.
Kedua, terang Ahadi, Banang merekomendasikan adanya pergeseran kegiatan dan tolak ukur pengalokasian sebesar Rp10,418,504,740,00 yang penyebarannya diserahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangsel.
Banang juga meminta kepada Walikota Airin Rachmi Diany agar dalam setiap pertemuan maupun rapat kerja komisi terkait pembahasan APBD bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran serta anak buahnya. Para kepala ataupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Tangsel dapat selalu hadir untuk memberikan data-data perihal sesuai undangan.
Manfaat kehadiran Pamong Praja berguna untuk perhatian, perbaikan dan catatan terhadap program pelayanan yang telah digulirkan. Keempat, lanjut Ahadi, Banang meminta kepada Pemkot Tangsel agar melaporkan secara tertulis terkait setiap bentuk kerjasama dengan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.
Kemudian dalam setiap kesempatan pertemuan rapat Banang, orang nomor satu di Kota Tangsel bisa menyempatkan diri hadir. Jikalau berhalangan minimal mengutus Wakil Walikota Benyamin Davnie. Keenam, pihak Banang menyimpulkan TAPD telah lalai dan melakukan kesalahan terhadap mekanisme pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015.
“Bahwa SKPD lambat menyerahkan dokumen RKA (Rencana Kerja Anggaran) kepada komisi-komisi. Dan ini menjadi bahan perbaikan untuk tidak diulangi langi kedepannya,” tegas politisi Partai Gerindra yang lolos lewat daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur itu. (yw/fid)
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport3 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2






















