Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku balap liar yang melakukan penutupan Jalan Raya Serpong KM 8 (Depan Wisma Indah Kiat), Pakulonan, Serpong Utara, pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Polsek Serpong Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengamankan para pelaku balap liar berikut barang bukti di rumah milik salah satu tersangka di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Jumat (21/5/2020).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor modifikasi balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Nopol dan tanpa surat bukti kepemilikan yang sah, 7 buah rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 buah knalpot sepeda motor, 3 buah CDI, 1 unit gerinda warna orange, 5 buah blok mesin dan peralatan kunci mekanik. (kts/fid)
-
Bisnis4 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang4 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis5 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis6 hari ago
Prediksi Pergerakan Bitcoin di Tahun Baru Imlek 2025: Naik atau Turun?
-
Bisnis6 hari ago
Bagi-Bagi Keberuntungan di Tahun Ular, BRI Finance Hadirkan Promo Menggiurkan Bagi Nasabah BRI
-
Kota Tangerang6 hari ago
Liga 2: Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC Berlangsung di Stadion Benteng Reborn
-
Bisnis5 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis4 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang