Banten
BALHI Banten Pertanyakan Pengelolaan Sampah di Pelabuhan

Komisi IV DPRD Banten menerima audiensi Organisasi Masyarakat BALHI Provinsi Banten bertempat di ruang rapat komisi IV DPRD Banten pada Selasa, (22/03/2022)
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Nizar, Anggota Komisi IV Ishak Sidik,S.E, Hj. Ida Rosida Lutfi, S.E.,M.Si serta jajaran Komisi IV lainnya dan juga dihadiri oleh Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Ketua BALHI Heri mengatakan, bahwa tujuan dirinya bersama anggota BALHI Provinsi Banten datang ke DPRD Banten untuk menyampaikan kekhawatirannya di wilayah laut Banten karena tidak ada indeks kelayakan lingkungan di wilayah laut yang belum menyeluruh.
Selain itu, Heri mengatakan bahwa ada salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang tidak membangun tempat pembuangan sampah dan juga meminta keterangan mengenai kewenangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Daerag Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan juga Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang berada di wilayah Banten.
“Kami meminta keterangan kepada DLHK seperti apa pengelolaan sampah di wilayah TUKS, DLKr dan DLKp)” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taufik selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLHK Provinsi Banten mengatakan bahwa kewenangan mengenai sampah yang berada di pelabuhan merupakan kewenangan pusat dan yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan.
“Kalau dilihat dari peraturan daerah itu ada di perkim, kami hanya membantu. Sebagian memang dikelola kami dari DLHK dan sebagian lagi ada di perkim” paparnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari BALHI Banten mengingat yang memiliki kewenangan untuk menjawab dan menjelaskan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Untuk diketahui, KSOP adalah unit pelaksanaan teknis dilingkungan kementrian perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawan kepada direktur jenderal perhubungan laut.
Menginat agenda audiensi ini belum memiliki jawaban pasti, ketua komisi IV Muhammad Nizar memberikan saran kepada BALHI agar memperdalam lagi isi surat dan permasalahan yang ingin diselesaikannya. Dirinya bersama komisi IV akan mencarikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh BALHI.
“Kedepannya nanti kita cari solusi apakah kita akan undang KSOP atau kita sama-sama datang ke KSOP. Tapi dengan catatan harus memperdalam lagi apa yang ingin disampaikan” tutupnya. (rls/red)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

































