Banten
BALHI Banten Pertanyakan Pengelolaan Sampah di Pelabuhan

Komisi IV DPRD Banten menerima audiensi Organisasi Masyarakat BALHI Provinsi Banten bertempat di ruang rapat komisi IV DPRD Banten pada Selasa, (22/03/2022)
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Nizar, Anggota Komisi IV Ishak Sidik,S.E, Hj. Ida Rosida Lutfi, S.E.,M.Si serta jajaran Komisi IV lainnya dan juga dihadiri oleh Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Ketua BALHI Heri mengatakan, bahwa tujuan dirinya bersama anggota BALHI Provinsi Banten datang ke DPRD Banten untuk menyampaikan kekhawatirannya di wilayah laut Banten karena tidak ada indeks kelayakan lingkungan di wilayah laut yang belum menyeluruh.
Selain itu, Heri mengatakan bahwa ada salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang tidak membangun tempat pembuangan sampah dan juga meminta keterangan mengenai kewenangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Daerag Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan juga Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang berada di wilayah Banten.
“Kami meminta keterangan kepada DLHK seperti apa pengelolaan sampah di wilayah TUKS, DLKr dan DLKp)” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taufik selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLHK Provinsi Banten mengatakan bahwa kewenangan mengenai sampah yang berada di pelabuhan merupakan kewenangan pusat dan yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan.
“Kalau dilihat dari peraturan daerah itu ada di perkim, kami hanya membantu. Sebagian memang dikelola kami dari DLHK dan sebagian lagi ada di perkim” paparnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari BALHI Banten mengingat yang memiliki kewenangan untuk menjawab dan menjelaskan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Untuk diketahui, KSOP adalah unit pelaksanaan teknis dilingkungan kementrian perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawan kepada direktur jenderal perhubungan laut.
Menginat agenda audiensi ini belum memiliki jawaban pasti, ketua komisi IV Muhammad Nizar memberikan saran kepada BALHI agar memperdalam lagi isi surat dan permasalahan yang ingin diselesaikannya. Dirinya bersama komisi IV akan mencarikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh BALHI.
“Kedepannya nanti kita cari solusi apakah kita akan undang KSOP atau kita sama-sama datang ke KSOP. Tapi dengan catatan harus memperdalam lagi apa yang ingin disampaikan” tutupnya. (rls/red)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































