Banten
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Honorer Provinsi Banten

Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Forum Honorer Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V pada Rabu (23/03/2022).
Dalam audiensi ini turut hadir Ketua Komisi V yakni Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM., MBA., dan anggota Komisi V Ade Hidayat, S.Kom.
Turut hadir dalam audiensi ini Forum Honorer (Pegawai Non PNS) Non Kategori, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Adapun maksud dari audiensi hari ini dijelaskan oleh Taufik Hidayat selaku Ketua Forum Honorer Non Kategori Provinsi Banten.
“Kami di sini ingin menyampaikan keluh kesah yang selama ini kami pendam,” ujarnya.
Taufik juga menyampaikan dua aspirasi dalam audiensi ini.
Pertama, berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jaminan hari tua.
Para anggota forum menyampaikan bahwa sebagai pegawai, mereka ingin difasilitasi jaminan hari tua sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Taufik menjelaskan bahwa jaminan hari tua tersebut penting untuk membantu para pegawai honorer ketika mereka telah selesai masa kerja.
Sementara gaji perbulan yang didapat oleh pegawai honorer selama ini tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan yang cukup hemat.
Untuk informasi, pegawai honorer selama ini telah hanya mendapat jaminan kecelakaan kerja saja, sedangkan jaminan yang seharusnya juga didapat yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan uang honorarium Covid 19. Selama ini, pegawai yang melayani pasien Covid 19 yakni pegawai PNS dan Non PNS.
Namun di Surat Keputusan (SK) hanya PNS yang honornya dapat dicairkan, sedangkan pegawai Non PNS yang justru berperan lebih banyak tidak mendapatkannya.
Di tempat yang sama, Jojo Pandawa selaku anggota Forum menambahkan agar Komisi V dapat menyampaikan terkait penggajian yang diharapkan dapat turun sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Wiwik Wahab selaku anggota Forum juga meminta agar Komisi V dapat mendorong sosialisasi pendataan pegawai honorer agar terakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini pendataan belum merata.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Haryono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dua jaminan.
“Mengenai pegawai honorer yang merupakan pegawai formal, pemerintah saat ini hanya menyediakan dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.
Didin juga menjelaskan bahwa pegawai honorer sejatinya dapat memperoleh beberapa jaminan apabila Pemerintah Daerah menyetujuinya.
Jaminan tersebut diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua (tabungan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menanggapi audiensi ini, Yeremia akan menindaklanjuti aspirasi dari Forum Honorer Provinsi Banten dan berharap agar upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang diinginkan.
“Terima kasih atas masukan hari ini, nanti saya akan tindaklanjuti audiensi ini dan membentuk Raperda sebagai payung hukum yang akan dibawa ke paripurna,” ujarnya. (red/fid)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































