Banten
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Honorer Provinsi Banten

Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Forum Honorer Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V pada Rabu (23/03/2022).
Dalam audiensi ini turut hadir Ketua Komisi V yakni Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM., MBA., dan anggota Komisi V Ade Hidayat, S.Kom.
Turut hadir dalam audiensi ini Forum Honorer (Pegawai Non PNS) Non Kategori, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Adapun maksud dari audiensi hari ini dijelaskan oleh Taufik Hidayat selaku Ketua Forum Honorer Non Kategori Provinsi Banten.
“Kami di sini ingin menyampaikan keluh kesah yang selama ini kami pendam,” ujarnya.
Taufik juga menyampaikan dua aspirasi dalam audiensi ini.
Pertama, berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jaminan hari tua.
Para anggota forum menyampaikan bahwa sebagai pegawai, mereka ingin difasilitasi jaminan hari tua sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Taufik menjelaskan bahwa jaminan hari tua tersebut penting untuk membantu para pegawai honorer ketika mereka telah selesai masa kerja.
Sementara gaji perbulan yang didapat oleh pegawai honorer selama ini tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan yang cukup hemat.
Untuk informasi, pegawai honorer selama ini telah hanya mendapat jaminan kecelakaan kerja saja, sedangkan jaminan yang seharusnya juga didapat yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan uang honorarium Covid 19. Selama ini, pegawai yang melayani pasien Covid 19 yakni pegawai PNS dan Non PNS.
Namun di Surat Keputusan (SK) hanya PNS yang honornya dapat dicairkan, sedangkan pegawai Non PNS yang justru berperan lebih banyak tidak mendapatkannya.
Di tempat yang sama, Jojo Pandawa selaku anggota Forum menambahkan agar Komisi V dapat menyampaikan terkait penggajian yang diharapkan dapat turun sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Wiwik Wahab selaku anggota Forum juga meminta agar Komisi V dapat mendorong sosialisasi pendataan pegawai honorer agar terakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini pendataan belum merata.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Haryono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dua jaminan.
“Mengenai pegawai honorer yang merupakan pegawai formal, pemerintah saat ini hanya menyediakan dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.
Didin juga menjelaskan bahwa pegawai honorer sejatinya dapat memperoleh beberapa jaminan apabila Pemerintah Daerah menyetujuinya.
Jaminan tersebut diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua (tabungan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menanggapi audiensi ini, Yeremia akan menindaklanjuti aspirasi dari Forum Honorer Provinsi Banten dan berharap agar upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang diinginkan.
“Terima kasih atas masukan hari ini, nanti saya akan tindaklanjuti audiensi ini dan membentuk Raperda sebagai payung hukum yang akan dibawa ke paripurna,” ujarnya. (red/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































