Nasional
Bangun Tol Semarang-Batang, Jasa Marga Ngaku Nombok Rp 1,5 Triliun

Kabartangsel.com, SEMARANG – PT Jasa Marga mengaku masih nombok Rp 1,5 triliun usai pembangunan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang yang diresmikan pada Desember 2018 silam. Pasalnya uang mereka yang dipakai untuk biaya pengadaan lahan belum diganti.
Direktur Utama PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, Ari Irianto mengatakan, sedianya pihaknya mengeluarkan uang Rp 5,5 triliun sebagai biaya pembebasan lahan utama serta tambahan yang diperlukan untuk tol Trans Jawa. Uang itu diperoleh melalui pinjaman ke bank, karena memang diminta ada percepatan untuk proyek pembangunan tol ini.
“Kami menalangi Rp 5,5 triliun yang baru kembali Rp 4 triliun. Rp 1,5 triliun itu belum dikembalikan, nilai tambahnya kan bergulir terus. Satu harinya sekian ratus juta,” katanya saat dijumpai di kompleks gubernuran Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/2).
Di satu sisi, adapun warga yang lahannya terdampak pembangunan tol Semarang-Batang yang terus meminta pihaknya untuk segera mengganti rugi lahan. Totalnya yang harus diganti mencapai Rp 45 miliar. Namun, Ari mengatakan jika pihaknya tak bisa membayarkan itu.
Alasannya, untuk pengadaan tanah tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN). Antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Namun, karena perjanjian itu hanya berlaku sampai tahun 2018, maka di tahun berikutnya sudah tidak ada payung hukum lagi untuk BUJT kembali menalangi. “Kemarin rapat terakhir diusulkan untuk pembayaran 2019 langsung dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) ke LMAN,” sambung Ari.
Hal ini jelas berdampak pada situasi keuangan perusahan. Meski ada backupdana dari para pemegang saham, tetap saja menjadi tidak sehat dari sisi korporasi. Karena lantas muncul sharekewajiban buntut dari belum dikembalikannya talangan tanah.
Ari menyebut penyebab SPP belum bisa dibuat. Macam permasalahan belum lengkapnya pemberkasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Sehingga berdampak pada penyelesaian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, ada juga masalah anggaran.
“Mudah-mudahan dari Kemenkeu, dari PPK bisa melengkapi dokumennya. Dan LMAN bisa segera mencairkan untuk pengembalian,” tandasnya.
(JPC)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin











































